Kasus Covid-19 Aktif di Kulon Progo Sisa 1 Orang, Bangsal Isolasi RS Rujukan Sepi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan, kasus Covid-19 aktif di Kulon Progo tersisa 1 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Omicron XE
Ilustrasi varian Covid-19 terbaru Omicron XE/ copyright pexels.com

Liputan6.com, Kulon Progo - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan, kasus Covid-19 aktif di Kulon Progo tersisa 1 orang. Pasien tersebut saat ini masih menjalani perawatan isolasi. Baning mengatakan, total kasus Covid-19 di Kulon Progo selama 2022 sendiri mencapai total 7.293 kasus.

"Selama Mei ini, di Kulon Progo hampir tidak ada penambahan terkonfirmasi Covid-19 di atas tiga kasus. Jumlah pasien yang selesai menjalani isolasi juga banyak, sehingga kasus aktif Covid-19 tinggal satu pasien," katanya, Senin (30/5/2022).

Ia mengatakan, landainya penambahan terkonfirmasi Covid-19 juga berimbas pada posisi bangsal isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di Kulon Progo yang tidak terisi pasien atau nol persen dari 132 tempat tidur yang disediakan.

"Keterisian bangsal isolasi Covid-19 nol persen dari 132 tempat tidur," katanya.

Baning berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah ada pelonggaran pemakaian masker. Mencuci tangan dan menjaga jarak, sebaiknya tetap dilakukan.

"Kami minta pemakaian masker di ruang tertutup tetap dilaksanakan dan tetap mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi mengatakan saat ini jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berstatus zona kuning tinggal satu RT atau 0,02 persen dari total 4.478 RT.

"Kulon Progo berstatus zona hijau penyebaran Covid-19 dan 99,98 persen atau 4.477 RT zona hijau dari total 4.478 RT," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tetap Jaga Prokes

Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada sebelum melepas masker di luar ruangan.

"Meski saat ini angka Covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati," kata Imran.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak 17 Mei 2022 karena pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Menurut Imran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum. Syarat pertama adalah memastikan sudah mendapat vaksinasi lengkap sebelum memutuskan untuk membuka masker ketika berada di luar ruangan.

"Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi Covid-19 telah terkendali, vaksinasi Covid-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," kata dia.

Syarat selanjutnya adalah memastikan tidak ada penyakit komorbid. Ia menyarankan kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya untuk tetap memakai masker di luar ruangan. Selain itu, dia tetap menyarankan pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh dengan kerumunan orang.

Masker disarankan tetap dipakai meski sudah ada pelonggaran bagi penderita Tuberkolusis atau TBC. Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit tuberkulosis (TBC) tertinggi, sehingga penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tambah Imran.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat melakukan kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir ataupun hand sanitizer saat bepergian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya