Liputan6.com, Samarinda - Seorang pemuda berinisial APS (27) tertangkap polisi dalam debut pertamanya sebagaii penjahat jalanan. Warga Samarinda, Kalimantan Timur ini awalnya berhasil menggondol barang berharga milik korban. Namunberkat handpone korban yang masih aktif, polisi dengan cepat melacak dan menangkap pelakunya.
Kejadian bermula saat APS mencari target di wilayah Samarinda, pada Kamis (30/6/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu korban yang merupakan mahasiswi bernama Triska Rahayu (20) baru saja membeli tiket untuk pulang ke Berau.
Baca Juga
Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor ke kosnya yang berada di Antasari Gang Langgar Nurul Hasanah, pelaku tiba-tiba datang dari belakang, memepet motor korban, kemudian menarik tas selempang korban hingga putus.
Advertisement
Usai barang korban berpindah tangan, pelaku pun langsung melarikan diri.
“Korbannya langsung melapor ke kami dan anggota kami langsung turun melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Syahrir Husain saat dikonfirmasi Minggu (3/7/2022) kemarin.
Berhasil Dilacak Melalui Handphone Korban
Polisi yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, melakukan pelacak handpone korban yang berada di dalam tasnya. Hingga akhirnya APS berhasil diringkus di hari yang sama sekira pukul 16.20 Wita, di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan KM 18, tepatnya di depan Masjid Cheng Ho.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti tas berisi dua unit handphone, identitas, SIM, STNK serta uang tunai.
“Setelah kami melakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil kami amankan di jalan Poros Samarinda-Balikpapan, jadi dia belum sempat menjual hasil curiannya, tetapi uang Rp 400 ribu sudah digunakan jadi tersisa Rp 154 ribu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, APS rupanya pemain baru dalam kejahatan jalanan. Aksinya ini merupakan yang pertama, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Jadi pelaku ini baru pertama kali menjambret, ngakunya karena keperluan ekonomi, dan di juga bukan residivis,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Advertisement