Kolam Hancur Terempas Banjir Bandang, Peternak Ikan Koi Tuntut Ganti Rugi ke Presiden Jokowi

Peternak ikan koi dan kuasa hukumnya terpaksa menuntut ke presiden lantaran pihak BWS dianggap berkilah bahwa banjir tersebut terjadi bukan karena kelalaian konstruksi, melainkan murni bencana alam.

oleh Hans Bahanan diperbarui 13 Jul 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 11:00 WIB
Ikan Koi
Ilustrasi Ikan Koi Credit: pexels.com/FOX

Liputan6.com, Mataram - Pemilik ikan koi, Dewi Danayanti, yang sarana pembudidayaannya hancur akibat banjir bandang setelah dugaan jebolnya Mega Proyek Bendungan Meninting, Lombok, akan menuntut ganti rugi kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikarenakan kekesalan Dewi terhadap pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB yang melaporkan dirinya ke polisi setelah ia melempar ikan koi, meskipun pihak BWS telah mencabut laporan tersebut.

"Saya akan minta ganti rugi ke Presiden. Saya kesal karena pihak BWS tidak mau mengakui bahwa kejadian banjir tersebut berdampak ke warga. Saya mengalami kerugian banyak malah saya dilaporin ke polisi," ujar Dewi, Senin (11/7/2022).

Dewi mengatakan, ia dan kuasa hukumnya terpaksa menuntut ke presiden lantaran pihak BWS dianggap berkilah bahwa banjir tersebut terjadi bukan karena kelalaian konstruksi, melainkan murni bencana alam.

Padahal, kata dia, dari pihak kontraktor Hutama Karya mengakui bahwa banjir tersebut terjadi akibat aliran sungai yang tertutup sampah, dan merurusak Temporary Coverdam bendungan.

"Ada video wawancara dengan pihak kontraktor yang bilang kalau banjir itu terjadi karena ada penumpukan sampah. Tetapi pihak BWS tidak mengakui itu dan justru menyalahkan pihak kontraktor karena dianggap tidak berkompeten," kata Dewi.

Untuk itu, ia dan pengusaha koi lainnya akan selalu memperjuangkan haknya, sebab kejadian banjir bandang kemarin benar-benar membuatnya rugi yang menyebabkan ikan koi bersertifikat yang dipelihara tersebut hilang terseret.

Juga, ada belasan ikan koi yang mati akibat airnya tercemar limbah. Padahal, ikan koi yang dipelihara bertahun-tahun tersebut siap dibeli dengan harga fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab pemerintah terhadap ganti rugi ini. Dalam waktu dekat, surat ini akan kami kirim ke semua," kata Dewi sambil menunjukkan surat laporannya.

Sementara itu, pihak BWS NTB mengklaim bahwa pengerjaan proyek bendungan tersebut murni bencana alam. Bukti tersebut disampaikan pihak berwenang turun ke lokasi.

Pihak BWS memberikan bukti tangkapan layar akun instagram Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang menyatakan bahwa tidak ada kerusakan atau jebol.

BWS tidak bisa memberikan bukti resmi dari BPKP. Mereka bersikukuh menganggap bahwa pernyataan BPKP di akun Instagram tersebut adalah resmi.

"Itu kan di Instagram sudah resmi. Jadi cukup kami pakai itu," kata Abdul Hanan, Humas BWS NT-1.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya