Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan menjebloskan Direktur Utama PT Suprita Indo Perkasa berinisial Hnw dan Supervisi Engineering CV Althis Konsultan inisial Spb ke penjara. Keduanya merupakan tersangka korupsi tanah timbun lokasi Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Riau.
Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni menjelaskan, kedua tersangka korupsi tanah timbun MTQ itu merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Penahanan bertujuan mempermudah penyidikan yang tengah dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 12 Juli 2022. Selanjutnya, penyidik langsung menahan keduanya sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," kata Huzni, Rabu siang, 13 Juli 2022.
Sebelumnya, Kejari Pelalawan juga menetapkan dua tersangka korupsi dalam proyek tanah timbun itu. Keduanya adalah Trm selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan dan Jn selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Keduanya menyandang status tersangka pada 30 Juni 2022. Keduanya juga sudah duluan ditahan di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.
"Jadi sudah empat tersangka dalam kasus ini," jelas Huzni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Miliaran Rupiah
Sebagai informasi, proyek tanah timbun MTQ tingkat Riau itu berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan. Pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar, kemudian dimenangkan perusahaan dengan kontrak Rp3,7 miliar.
Selama mengusut perkara ini, jaksa penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Jaksa juga sudah turun ke lokasi proyek yang tak jauh dari jalan protokol di Kabupaten Pelalawan itu.
Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara.
Proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara.
Advertisement