Unggah Foto Bugil Usai Diputus Pacar, Remaja di Kalsel Ditangkap Polisi

Tak terima diputus sang pacar secara sepihak, remaja di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 14 Jul 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi video porno
Ilustrasi video porno

Liputan6.com, Banjarmasin - Seorang remaja di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian buntut dari persoalan asmara. Pasalnya sang pria berlaku nekat menyebar foto tak senonoh kekasihnya akibat hubungannya berakhir.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Humas, AKP Made Rasa menjelaskan perihal kasus remaja tersebut yang telah diamankan oleh Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Remaja MR (18) diamankan pada hari Jumat dini hari, tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WITA, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan di Desa Sungai Danau  Kecamatan Satui dan langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya," sebut AKP Made Rasa.

Prahara asmara remaja Satui itu berbuntut panjang. Disebutkan jika pelaku MR sakit hati karena diputusi sang pacar WA (19).

Pelaku kemudian menyebar foto telanjang WA yang memperlihatkan setengah badan, bagian dada dan kepala. Foto tersebut diunggah atau diposting di media sosial yakni status WhatsApp dan Instagram milik MR.

Disebutkan, kejadian itu mendapat reaksi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kala itu dua rekan korban SA dan NA memberitahukan kepada korban atas postingan MR. Korban kemudian diperlihatkan gambar tersebut yang tak lain adalah dirinya tanpa menggunakan pakaian.

"Kedua rekannya memperlihatkan sebuah gambar seorang wanita tanpa busana dan terlihat bagian buah dadanya, dan dalam gambar tersebut adalah foto korban," lanjut AKP Made Rasa.

Atas perbuatan itu, kata Rasa, telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelaku disebutkan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya