Foto-Foto Objek Strategis Keamanan RI, 3 WNA Mencurigakan Diamankan TNI AL di Nunukan

Dua WN Malaysia dan satu WN Cina yang diamankan Kantor Imigrasi Nunukan mengaku masuk ke Indonesia untuk survei pembangunan jembatan penghubung antar negara.

oleh Abdul Jalil diperbarui 10 Sep 2022, 10:55 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 11:58 WIB
Warga Negara Asing
Dua WN Malaysia dan satu WN Cina sedang diperiksan di Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara. (foto: istimewa)

Liputan6.com, Nunukan - TNI Angkatan Laut mengamankan tiga warga negara asing saat beraktivitas di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiganya diamankan karena dianggap mencurigakan.

Saat diperiksa, petugas menemukan foto-foto objek strategis keamanan negara di ponsel mereka. Ketiganya kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Nunukan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi menyebutkan, ketiga warga negara asing ini masuk Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 lalu. Mereka menyeberang dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal Kaltara Express.

“Dua orang warga Malaysia dengan menggunakan bebas visa, dan satu warga negara Cina dengan menggunakan visa on arrival yang bersifat wisata,” kata Reza saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/7/2022).

Saat berada di Indonesia, sambung Reza, mereka kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan dengan mengunjungi beberapa tempat di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Selama berada di Sebatik, ketiganya sempat mengunjungi Kampung Lodres dan patok 3 Aji Kuning perbatasan wilayah Indonesia – Malaysia serta Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.

Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju daerah Somel, Sei Nyamuk melintasi pos Marinir Sebatik. Saat di pos marinir inilah anggota Satgas Marinir Ambalat XXVIII mencurigai ketiganya hingga kemudian diperiksa.

“Kami dari imigrasi sebenarnya juga membuntuti mereka sampai diperiksa oleh TNI AL. Kami pun juga bersama-sama melakukan pemeriksaan itu,” ungkap Reza.

Simak video pilihan berikut:


Survei Pembangunan Jembatan

Satgas Pamtas TNI
Setiap warga yang melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia diperiksa secara ketat. (Foto: istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Nunukan, ketiganya mengaku sedang survei rencana pembangunan jembatan penghubung antar negara. Sayangnya, ketiganya tidak bisa menunjukkan surat tugas terkait rencana pembangunan itu.

“Di dalam pemeriksaan tersebut, ada beberapa master plan yang direncanakan akan membangun jembatan. Tapi setelah kami update, mereka benar dari kontaktor konstruksi,” sambunya.

Hanya saja, kegiatan mereka selama di Indonesia memang mencurigakan karena mengunjungi kawasan strategis keamanan negara. Setelah didalami lebih jauh, rencana pembangunan itu pun belum ada pembicaraan antar kedua negara.

“Jadi mereka ini mau bikin rencana pembangunan jembatan itu yang nantinya akan dijual ke Pemerintah Malaysia. Jadi belum ada pembicaraan G to G,” papar Reza.

Reza menjelaskan, ide pembangunan jembatan itu berasal dari mereka. Jika disetujui oleh Pemerintah Malaysia, pembicaraan antarnegara baru dilakukan kemudian.


Pelanggaran Keimigrasian

Ilustrasi kantor imigrasi di Sydney, Australia. (Sydney Immigration Office)
Ilustrasi kantor imigrasi di Sydney, Australia. (Sydney Immigration Office)

Meski demikian, pihak Kantor Imigrasi menganggap pengakuan mereka makin menguatkan adanya pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia. Pasalnya, mereka menggunakan fasilitas bebas visa dan penggunaan visa tidak sesuai tujuan kunjungannya.

“Karena kan tujuannya survei. Kalau berdasarkan aturan, kegiatan survei itu harus menggunakan visa,” kata Reza.

Seharusnya, sambung Reza, kegiatan survei masuk dalam kegiatan bisnis atau pembicaraan bisnis yang wajib menggunakan visa. Warga Negara Malaysia yang diamankan itu masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa digunakan untuk berlibur atau kunjungan wisata.

Sedangkan visa on arrival yang dipegang Warga Negara Cina adalah visa on arrival yang bersifat kunjungan wisata. Saat masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis, mereka wajib menggunakan visa dengan tujuan dimaksud.

“Kalau yang bersangkutan tidak menggunakan visa, otomatis dalam aturan keimigrasian pasti ada pelanggaran. Seharusnya bikin visa kunjungan untuk bisnis atau untuk pembicaraan bisnis,” sambungnya.

Pihak Kantor Imigrasi Nunukan belum memutuskan sanksi yang diberikan bagi ketiga warga negara asing ini. Namun, sanksi pidana atau sangsi adimistrasi berupa deportasi cekal kemungkinan bisa dikenakan kepada ketiganya.

“Saat ini belum diputuskan kepala kantor, apakah menggunakan jalur pidana atau sanksi adminstratif berupa deportasi atau cekal. Saat ini masih kita godok jadi belum kami kasih kesimpulan dari pemeriksaan,” ujar Reza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya