1.557 Napi di Sulut Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 19 Orang Langsung Bebas

Ada 1.577 WBP di Sulut yang menerima Remisi di perayaan HUT kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Agu 2022, 11:12 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 11:11 WIB
Pemberian Surat Keputusan Remisi kepada 1.577 WBP di Sulut.
Pemberian Surat Keputusan Remisi kepada 1.577 WBP di Sulut.

Liputan6.com, Manado - Berkah Hari Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Sulut.

Ada 1.577 WBP di Sulut yang menerima Remisi di perayaan HUT kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Pemberian Remisi kepada WBP ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Haris Sukamto saat upacara bendera di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).

“Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi,” papar Haris Sukamto.

Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan.

Selanjutnya bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan remisi yang diperolehnya.

“Hak remisi umum yang diberikan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022,” ujarnya.

Dari total 1.557 WBP yang mendpaat remisi itu, 19 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya