Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Aceh Divonis Penjara 4 Tahun

Pengadilan Tipidkor memvonis seorang kepala desa di Aceh dengan hukuman penjara empat tahun lamanya. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 30 Agu 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - Tangan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Tangan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Aceh - Seorang eks kepala desa di Aceh Besar divonis menjalani hukuman penjara empat tahun setelah terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai ratusan juta.

Kasus mantan kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada berinisial AM ini sempat ditangani oleh Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Ia mulai ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu.

AM menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2019. Hasil audit mengungkap perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 juta.

"Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com Senin (29/8/2022).

Winardy mengatakan bahwa pengadilan memerintahkan pelaku untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Dan, dibebankan uang pengganti Rp 411 juta, subsider dua tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya