Dinas Kesehatan Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Larangan Apotek Jual Obat Sirup

Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 20 Oktober 2022 melarang apotek dan toko obat menjual obat sirup secara bebas sebagai antisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak.

oleh M Syukur diperbarui 21 Okt 2022, 04:31 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2022, 04:31 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 20 Oktober 2022 melarang apotek dan toko obat menjual obat sirup secara bebas. Larangan ini termuat dalam surat edaran yang sifatnya sementara hingga ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy menjelaskan, larangan penjualan obat sirup ini setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan.

"Sore kemarin diterima suratnya, lalu kami buat surat edaran untuk apotek dan toko obat untuk tidak menjual sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Zaini, Kamis siang, 20 Oktober 2022.

Zaini menjelaskan, larangan tidak hanya untuk apotek dan toko obat tapi juga tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Petugas diminta tidak meresepkan obat-obatan cairan atau sirup.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, ini berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, dilarang menjual baik anak-anak ataupun dewasa," kata Zaini.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pekanbaru hingga kini belum mendapat laporan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di ibu kota Provinsi Riau.

"Baik itu dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru, belum ada kasus," ungkapnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Segera Laporkan

Namun, kalau seandainya ada, pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.

Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak.

Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya