Pemerintah Kota Makassar Bentuk Tim Khusus Awasi Masalah-Masalah Lingkungan Hidup

Dewan Lingkungak Hidup Kota Makassar dibentuk demi membantu pemerintah menjaga kelestarian lingkungan hidup.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 24 Okt 2022, 12:05 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 12:05 WIB
Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar (Liputan6.com/Ahmad Yusran)
Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Apalagi saat ini banyak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar yang belum mampu dideteksi dan ditangani oleh pemerintah kota Makassar

Dukungan masyarakat di tingkat tapak sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan hidup di Sulawesi Selatan, apalagi di kawasan perkotaan. Termasuk masyarakat pekerja informasi media publik.

Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran mengatakan, kebijakan dan penguatan sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan telah jelas dan bekerja nyata.

"Hanya saja instrumen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sejauh ini di Kota Makassar belum optimal memberikan efek jera. Oleh karena ketidaktahuan dan keterpaksaan. Alhasil gagal paham dan sesat aksi pun masih jadi fenomena sosial yang biasa. Sebab selain punya metode dan cara melalui proses pendidikan atau pelatihan," kata Yusran, Minggu (23/10/2022).

Yusran menambahkan bahwa untuk menangani persoalan sengketa dalam kasus lingkugnan hidup harus ada kajian khusus. Hal itu penting untuk dilakukan demi memperluas partispasi masyarakat dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup. 

"Pastinya ada kajian mulai dari penanganan pengaduan, pencegahan, polisional, dan pengawasan demi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sanksi administratif dan penegakan hukum pidana. Tujuan dari semua itu adalah memperluas partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan hidup," kata Yusran

 

Upaya-upaya Menjaga Lingkungan Hidup

Pelatihan pendampingan masyarakat dalam sengketa hingga penyelesaian kasus lingkungan hidup sangat dipandang perlu. Karena reaksi publik dan Wali Kota Makassar pun murka melihat penebangan pohon yang seenaknya pada ruas jalan protokol oleh pihak PT PLN melalui vendor atau mitranya.

Perlu diketahui bahwa amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup'.

"Undang-undang menjamin partisipasi publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berikut Undang-undang juga menjamin perlindungan aktivis, informan, dan saksi dalam mengemban tugas dalam perlindungan lingkungan hidup. Jadi tak ada lagi ada dusta diantara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat umumnya yang terkena dampak.

Makanya ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan. Mulai dari rencana dan/atau program, sebagai bagian dari akuntabilitas pembuat kebijakan, rencana atau program (KRP) kepada publik.

Meski dibutuhkan juga political will pembuat KRP untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk memperhatikan kepentingan lingkungan hidup, dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program," jelasnya.

Pemkot Makassar Bentuk Dewan Lingkungan Hidup

Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Pemerintah Kota Makassar pun membentuk Tim Dewan Lingkungan Hidup dan memiliki tugas-tugas khusus untuk membantu pemerintah dalam tugas-tugas penegakan dan pengawasan pelanggaran hukum lingkungan hidup. 

Tugas Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar itu adalah memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar, melakukan pendampingan terhadap pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup di Kota Makassar. 

Selain itu Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar juga bertugas memberikan telaahan dalam pelaksanaan pengelolaan persampahan di Kota Makassar, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Adapun mereka yang terlibat dalam Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar terdiri sejumlah akademisi seperti Prof Yusran Yusuf, Prof Aminuddin Ilman, Naidah Naing, Ihsan. Lalu ada juga Ketua PKK Kota Makassar Indira Jusuf Ismail dan staf ahli Syahrir Sappaile, serta Walhi Sulsel Mirajanna dan penggiat lingkungan hidup Ahmad Yusran. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya