Mengintip Penjara Nikita Mirzani, Bangunan Bersejarah Peninggalan Masa Kolonial

Rumah tahanan negara Klas IIB Serang dulunya merupakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus cagar budaya sejak 22 November 1990.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Okt 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 16:00 WIB
Bangunan Rutan Klas IIB Serang di Kota Serang, Banten, Peninggalan Kolonialisme di Tahun 1885. (Kamis, 27/10/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Bangunan Rutan Klas IIB Serang di Kota Serang, Banten, Peninggalan Kolonialisme di Tahun 1885. (Kamis, 27/10/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Siapa sangka penjara Nikita Mirzani sudah berusia 137 tahun yang merupakan peninggalan masa kolonial. Bangunan sarat sejarah itu berdiri pada 1885 itu. Nikita Mirzani diketahui akan berada di bangunan kuno sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Hingga kini, bangunannya masih terawat dengan baik. Ada penambahan bangunan baru untuk kantor dan pagar tambahan dari tembok di sekelilingnya yang dibangun pada 1995.

"Di blok hunian (masih) asli (bangunan Belanda), (bangunan) yang tengah tahun 1885. Kalau tembok keliling dan kantor itu tahun 1995," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, dikantornya, Kamis (27/10/2022).

Rutan Klas IIB Serang jaraknya tak begitu jauh dari gedung peninggalan Belanda lainnya, seperti Museum Banten atau dulu bernama Kantor Karesidenan Banten yang berdiri pada 1882.

Kemudian ada Pendopo Bupati Serang yang dibangun tahun 1826 dan masih digunakan hingga saat ini. Bangunan lainnya yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Rutan Klas IIB Serang, berdiri Polresta Serang Kota yang turut serta menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik itu.

Dulunya, gedung ini difungsikan sebagai gedung Opliedingschool voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah persiapan calon pamong praja. Berdasarkan besluit atau surat keputusan Gubernur Jenderal Raad van Nederlands-Indie pada 5 Oktober 1908.

Rumah tahanan negara Klas IIB Serang dulunya merupakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus cagar budaya sejak 22 November 1990.

"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berdiri di Lahan 13 Ribu Meter Persegi

WBP Tempati Kamar Tahanan Rutan Klas IIB Serang. (Dokumentasi Rutan Klas IIB Serang).
WBP Tempati Kamar Tahanan Rutan Klas IIB Serang. (Dokumentasi Rutan Klas IIB Serang).

Memiliki luas lahan sekitar 13.998 meter persegi, terdiri dari 18 kamar dan ditambah 4 sel. Perawatan rutin selalu dilakukan, seperti menjaga kebersihan, pengecetan hingga memperbaiki bangunan jika ada yang rusak.

"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya