Ini Wajah Pelaku Penculikan Anak di Banten

Polisi menyebar foto wajah Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan, pelaku penculikan anak di Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Jan 2023, 08:01 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 08:00 WIB
Buronan Polisi Kasus Penculikan Anak Bernama Herdiyansyah Yang Merupakan Warga Lampung. (Selasa, 10/01/2023). (Polres Cilegon).
Buronan Polisi Kasus Penculikan Anak Bernama Herdiyansyah Yang Merupakan Warga Lampung. (Selasa, 10/01/2023). (Polres Cilegon).

Liputan6.com, Cilegon - Polisi menyebar foto wajah Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan, pelaku penculikan anak di Banten. Pelaku merupakan warga Desa Panyandangan, Kota Pasawaran, Lampung, berusia 32 tahun yang memiliki ciri-ciri perawakan sedang dengan tinggi badan sekitar 170 cm, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah oval.

Pelaku telah masuk dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cilegon, Banten, karena menculik bocah perempuan bernama Adriana Syahfitri (4) pada Senin (2/1/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri-ciri tersebut, segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Selasa (10/1/2023).

 

Polisi Sebar Nomor Telepon

Penculikan Anak Di Kota Cilegon, Banten. (Medsos).
Penculikan Anak Di Kota Cilegon, Banten. (Medsos).

Korban yang merupakan warga Lingkungan Jombang Cemara RT 01 RW 06, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, kala itu sedang bermain dengan kakaknya, kemudian datang pelaku dan mengiming-imingi membeli es krim.

Setelah itu, keduanya diajak makan ke warteg. Herdiyansyah membujuk kakaknya, AB (7) untuk menjemput dan mengajak ibunya makan bersama. Setelah dia datang kembali, nahas Adriana Syahfitri sudah tidak ada di lokasi.

"Atau menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan Sihombing 0818592022," terangnya.

Pelaku Herdiyansyah dikenakan Pasal 83 junctio Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya