Liputan6.com, Pemalang - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah kembali memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sejak tanggak 1 Januari 2023, Satlantas Polres Pemalang telah menindak 48 pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Preevost, dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Reidwan mengatakan, tilang manual diberlakukan, karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal.
“Diantaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong,” ujar dia.
“Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm,” dia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Dia mengungkapkan, selama diberlakukannya tilang manual, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE.
“Seperti pelanggaran over load over dimesion, beberapa penindakan tilang manual dilakukan petugas di jalur selatan Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, ETLE tetap diberlakukan di wilayah hukumnya dikombinasikan dengan tilang manual, untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tilang ETLE statis masih diterapkan di 3 titik, yakni simpang empat dekat pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” kata Kasat Lantas.
“Alhamdulillah, penindakan pelanggaran lalu lintas, baik melalui ETLE maupun tilang manual mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat,” imbuh Kasat Lantas.
Tim Rembulan
Advertisement