Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah pria berinisial YA (20). Sedangkan, yang menjadi korban adalah wanita berinisial KP (14), yang merupakan pacar YA.
Diduga penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dipicu karena cemburu dan sakit hati.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena cemburu, korban telah memiliki pacar lain," kata Abast.
Penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku bersama korban dan rekan-rekannya sedang duduk menikmati miras bersama. Saat itu, pelaku mengambil ponsel korban yang dipegang temannya kemudian memeriksanya. Ketika korban hendak mengambil kembali ponsel tersebut, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh.
"Pelaku yang diduga sudah mabuk kemudian mengambil pisau badik yang ia letakkan di bawah kursi, dan menikam korban," lanjutnya.
Tikaman pelaku mengenai paha korban hingga membuat korban terluka. Korban yang terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung menggunakan sepeda motor, untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Wangurer Barat, pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita," ujarnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â