Liputan6.com, Manado - Warga sekitar Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, Rabu (29/3/2023), dihebohkan dengan ditemukannya sesosok jasad berjenis kelamin perempuan yang terjepit di antara bebatuan di pesisir Pantai Malalayang.
Jasad perempuan itu ditemukan sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya di area proyek reklamasi PT TJ Silfanus, Pantai Malalayang, Manado, oleh seorang pemuda setempat bernama Irwan Betawi (26).
Awalnya, Irwan Betawi sedang memancing ikan bersama dua rekannya yang berada di Pantai Malalayang. Tak lama kemudian mereka melihat ada sesosok mayat di pinggiran pantai tepatnya di bebatuan.
Advertisement
Baca Juga
Tak ingin mengambil risiko, mereka kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga setempat serta pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Malalayang langsung menuju lokasi yang dimaksud, serta melakukan koordinasi dengan Tim DVI Polda Sulut dan tim Inafis Polresta Manado. Setelah mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, tim mengantongi indentitas jenazah tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono mengungkap identitas jasad tersebut.
Jasad yang ditemukan itu teridentifikasi bernama RCN (8), yang merupakan warga Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
“Penyebab meninggalnya korban diduga akibat kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial APL atau Adicha (20),” ungkap Sugeng dalam jumpa pers, Kamis (30/3/2023).
APL bekerja sebagai tukang ojek online, dan merupakan pacar dari kakak korban. Pria itu bersama korban tinggal dalam satu rumah.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Aksi Sadis
Kejadian nahas itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk berjalan ke Manado dan selanjutnya pelaku membawa korban ke Pantai Malalayang untuk disetubuhi.
Namun bocah itu menolak, pelaku langsung menenggelamkannya. Saat itu APL menarik kembali gadis belia itu, namun ternyata sudah tidak sadarkan diri. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban.
“Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku membawa tubuh korban namun terjatuh dan kepala korban membentur batu. Dia kemudian meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa di sela-sela batu,” papar Sugeng.
Aparat yang menerima informasi itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian.
Sugeng mengatakan, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Juga pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang penumbuhan dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” tandas dia.
Advertisement