Kronologi Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya Buntut Perintahkan Anak Buah Setor Rp650 Juta

Pencopotan jabatan tersebut dilakukan pada Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Jun 2023, 14:23 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Manggala Polda Riau karena diduga menerima setoran sebesar Rp650 juta dari anak buahnya, Bripka Andry Darma Irawan.

Pencopotan jabatan tersebut dilakukan pada Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut.

Adapun saat ini, Petrus Simamora dimutasi dalam rangka pemeriksaan dan diperiksa oleh Pengawas Profesi (Waprof) Bid Propam Polda Riau. Petrus dan Bripka Andry Darma Irawan sama-sama dicopot dari jabatannya dalam proses pemeriksaan.

Bripka Andry baru-baru ini menjadi sorotan setelah curhat di akun Facebook-nya bahwa dia dipindahkan ke unit lain tanpa alasan yang jelas.

Ia mengaku atasannya, Kompol Petrus Simamora memintanya mencari uang di luar pekerjaan dan telah mentransfer Rp650 juta ke rekening pribadi atasannya.

Setelah unggahannya viral, Bripka Andry menghilang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Buntut dari curhatan tersebut, Kompol Petrus Simamora telah dibebastugaskan dan sedang dalam pemeriksaan. Kasus tersebut sempat membuat heboh publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Terkait curhatan Bripka Andry yang tengah heboh di media sosial, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan kasus tersebut sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

Selain itu, diketahui Kompol Petrus Simamora yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.

"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes mengutip Antara.

Johanes mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait curhatan Bripka Andry. Dia juga menyampaikan, Andry sedang diproses karena terlibat tiga pelanggaran disiplin.

"Proses yang pertama itu tanggal 13 Maret 2023 terkait disiplin tidak masuk dinas. Dan itu sudah disidang dan sudah diputus. Setelah disiplin yang pertama lanjut proses disiplin kedua yaitu Lp di tanggal 23 Maret 2023 hitungan 14 tidak masuk dinas itu menunggu proses sidang. Yang terakhir terkait viral di media sosial," kata dia.

Terkait mutasi yang dipermasalahkan oleh Andri, Johanes menjelaskan sebenarnya ada 34 personel yang dilakukan mutasi rutin dan bukan bersifat demosi. Namun, hanya Andry yang protes atas mutasi tersebut.

"Jadi ada 34 orang yang dilakukan mutasi rutin, salah satunya termasuk Bripka Andri. Dia berdinas di Batalyon B, dari 34 yang dimutasi itu, ada 14 orang itu anggota Batalyon B, jadi bukan dia saja yang dimutasi. Mutasinya itu di bulan Maret yang bersifat mutasi rutin," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya