Liputan6.com, Pekanbaru - Kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tak pernah luput dari perambahan hutan. Habitat harimau sumatra dan gajah itu ditebang lalu dikonversi oleh perusak lingkungan menjadi perkebunan sawit.
Seperti yang baru-baru ini diungkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera II. Dua orang perambah TNTN tertangkap, masing-masing TMM dan R, saat merusak hutan di TNTN.
Advertisement
Baca Juga
Sudah puluhan hektare TNTN dirusak oleh kedua tersangka tersebut. Keduanya diduga beraksi tidak sekali meskipun berkilah di depan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.
"Baru sekali, Pak," ucap tersangka TMM kepada Rasio di Kantor Balai Gakkum Wilayah Sumatera Wilayah II di Pekanbaru, Senin siang, 27 Juni 2023.
Mendengar itu, Rasio sepertinya tahu tersangka TMM tengah berbohong. Rasio meminta penyewa alat berat untuk membuka lahan di TNTN itu jujur.
"Jujur saja, kamu dilihat banyak orang ini, sudah berapa kali?" tanya Rasio lagi kepada tersangka.
Rasio berusaha mengulik kepada siapa TMM menyewa alat berat, termasuk siapa pemodalnya. Tersangka sepertinya masih berusaha menutupi meskipun akhirnya mengeluarkan dua buah nama.
"Dari Robert di Pekanbaru Pak (menyewa) alat berat, ada Sirait, Pak (pemodal)," ucap tersangka TMM.
Rasio masih berusaha membuat TMM berbicara lebih banyak lagi. Hanya saja mulut TMM masih berusaha melindungi di mana tempat tinggal alamat pemodal termasuk orang yang menginformasikan kawasan TNTN yang akan dirambah.
"Ada di Medan, Sirait, Pak," kata TMM kepada Rasio.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Usut Pemodal
Dalam kasus perambahan ini, petugas menyita alat berat bernilai miliaran rupiah dan sepeda motor. TMM sebagai penyewa alat berat mempekerjakan tersangka R sebagai operator di lapangan.
Rasio menduga perambahan ini tidak hanya melibatkan dua orang tersebut, masih ada pihak lain yang turut terlibat merusak kawasan yang menjadi rumah bagi gajah dan harimau sumatra tersebut.
Keduanya tertangkap di Desa Lubuk Kembang Jaya, Kabupaten Pelalawan, pada 17 Juni 2023. Keduanya dititipkan di tahanan Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, didampingi Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyebut akan menerapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka.
"Juga akan diterapkan sejumlah undang-undang agar hukumannya maksimal sehingga menimbulkan efek jera," tegas Sustyo.
Sustyo berharap keduanya dapat dihukum 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Alasannya, TNTN merupakan salah satu benteng terakhir tempat gajah dan harimau sumatra berdiam.
Advertisement