Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan akhirnya menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mantan personel Brimob Batalyon B Pelopor Menggala Junction ini sempat buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bripka Andry berstatus buron setelah mengungkap kasus setoran ke atasannya Kompol Petrus H Simamora. Jumlah setoran yang juga dilakukan personel Brimob lainnya itu mencapai Rp650 juta.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, personel Propam sudah berusaha mencari Bripka Andry ke berbagai lokasi. Terakhir, Bripka Andry terdeteksi di wilayah Tebingtinggi, Sumatra Utara.
"Yang bersangkutan saat itu sedang melayat, neneknya meninggal dunia," kata Nandang didampingi Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan, Senin petang, 26 Juni 2023.
Personel Paminal Propam Polda Riau yang mengetahui itu langsung menyusul Andry ke rumah neneknya. Bripka Andry diajak bicara secara baik-baik karena sedang berduka.
"Dengan pendekatan persuasif, akhirnya dengan kerelaannya datang ke Polda Riau, menyerahkan diri," kata Nandang.
Nandang menjelaskan, Bripka Andry sempat dinyatakan buron selama 68 hari. Alasannya, Bripka Andry tidak terima dimutasi ke Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau di Pekanbaru.
"Tidak terima, kemudian tidak pernah masuk lagi pada 7 Maret 2023," ujar Nandang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Libatkan Brimob Lain
Sebelumnya, Bripka Andry mengunggah bukti setoran jutaan rupiah ke Kompol Petrus yang pernah menjadi atasannya di Batalyon B Pelopor Brimob. Setoran itu dilakukan sejak medio 2020 dengan nilai berbeda.
Setoran itu tidak hanya dilakukan oleh Bripka Andry tapi juga sejumlah personel Brimob lainnya. Total uang setoran yang terkumpul oleh Kompol Petrus adalah Rp650 juta.
Kasus ini, selain Bripka Andry juga menyeret 7 personel Brimob lainnya. Jumlah itu belum termasuk Kompol Petrus dan semuanya sudah diproses serta ditempatkan di Patsus.
Bripka Andry sempat dinyatakan buronan oleh Propam Polda Riau. Selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), personel Paminal Propam Polda Riau sudah mencarinya ke sejumlah lokasi.
Selama masa dalam DPO, Bripka Andry sempat meminta perlindungan LPSK. Dia juga sempat mendatangi Divisi Propam Mabes Polri sebagai salah satu syarat perlindungan LPSK.
Advertisement