Liputan6.com, Bandung - Kasus penipuan iPhone "si kembar" Rihana dan Rihani kini menemukan titik terang. Keduanya telah ditangkap pihak kepolisian setelah kasus penipuan tersebut terungkap belum lama ini.
Baca Juga
Advertisement
Si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Pihak kepolisian menemukan keduanya di kawasan Apartemen M Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sebelumnya, kedua tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan tersebut. Usai penangkapan, keduanya pun langsung digelandang ke Polda Metro Jaya dan ditahan.
Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, alasan ditahannya kakak beradik itu agar mudah untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk tersangka langsung ditahan sesuai perintah Bapak Direktur tadi yang disampaikan, dan langsung ditahan dan akan kami laksanakan pendalaman lebih lanjut lagi," kata Reza.
Awal Mula Kasus
Rihana dan Rihani diketahui melakukan sebuah penipuan pre-order iPhone yang telah memakan banyak korban. Adapun penipuan yang dilakukan oleh keduanya ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Rihana-Rihani mengaku sebagai distributor dari ponsel tersebut dan memulai penjualannya melalui Instagram. Beberapa korban yang tertarik, tidak hanya untuk keperluan pribadi namun juga yang berencana untuk menjadi reseller.
Hal itulah yang membuat kerugian bisa mencapai puluhan miliar. Adapun keduanya melakukan penipuan dengan iming-iming harga yang lebih murah. Padahal keduanya pun awal membeli ponsel tersebut dari gerai biasa yang ada di pasaran.
Si kembar ini pun mulai kabur dari para korban setelah menyadari jika keduanya tidak bisa memenuhi permintaan para korban. Bahkan keduanya dikabarkan menjual mobil dengan tujuan bisa membayar uang korban yang telah mereka bawa.
Hengky menjelaskan, modus dari perkara kakak beradik tersebut yakni seperti skema Ponzi. Untuk skema ponzi ini, modusnya adalah investasi dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp200 ribu sampai Rp800 ribu," kata dia.
Namun, setelah pihaknya melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Ternyata ada yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 juta pada satu produk yang ditawarkan kepada korban.
Modus terlapor menawarkan produk-produk merk Apple seperti handphone, laptop dan airpods. Barang-barang dibandrol di bawah harga pasar atau harga murah.
Salah satu korban bersuara. Dia adalah Vicky Fachreza seorang reseller yang mengaku merugi sampai Rp5,8 Miliar akibat ulah saudari kembar, Rihana-Rihani.
Vicky menceritakan, kejadian yang dialami berawal pada 2021 lalu. Ia bersama istri membeli unit iphone dengan sistem PO kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iphone bergaransi resmi.
"Awal pembelian kami adalah hanya untuk penggunaan pribadi sebanyak 1 unit, saya berniat membelikan handphone tersebut untuk istri saya," kata Vicky dalam keterangan tertulis, Senin 5 Juni 2023.
Advertisement
Sulit Ditemukan Polisi
Ketika pihak kepolisian melakukan pencarian, beredar informasi Rihana dan Rihani berada di Bali. Hal tersebut diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) melalui pelacakan terakhirnya.
Namun ternyata kedua pelaku tersebut sering bersembunyi dan kabur dari pencarian dengan sering berpindah-pindah apartemen. Hal tersebut mereka lakukan karena merasa ketakutan dan sadar jika tengah menjadi buronan polisi.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkapkan Rihana-Rihani sering berpindah-pindah apartemen. Adapun pada apartemen terakhir ini keduanya telah berhasil ditangkap.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sering istirahat ya di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam.
Terlihat Santai
Si kembar penipu ini pun diketahui ditangkap di kawasan Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Rihana sendiri terlihat menggunakan pakaian berwarna putih dan Rihani menggunakan pakaian berwarna merah muda.
Ketika berhasil ditangkap, keduanya justru terlihat santai meskipun telah ditangkap dan diinterogasi oleh pihak kepolisian. Baik Rihana dan Rihani bahkan masih bisa tertawa ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh polisi.
Salah satu di antaranya adalah ketika Rihana dan Rihani diberikan pertanyaan oleh penyidik mengenai kabar keduanya yang diduga kabur ke Bali. Keduanya justru menjawab dengan santai sambil tertawa.
"Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali," ujar Rihani.
Ketika ditanya mengenai bagaimana bisa mencari makan, menjawabnya sambil tertawa bahwa ketika mencari makan ia membelinya di Supermarket.
"Saya tadi turun ke bawah, cuma kan saya beli di bawah di supermarket,"Â ucap Rihani.
Kedua tersangka Rihana Rihani dijerat dengan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
Advertisement