Liputan6.com, Palembang - Selebgram Lina Mukherjee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 12 September 2023 pagi.
Lina Mukherjee hadir di persidangan dengan kemeja putih. Wajahnya juga terlihat bugar dengan riasan sederhana dan kalung putih.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dipimpin Majelis Hakim PN Klas IA Palembang Romi Sinatra, Lina Mukherjee tak kuasa menahan air matanya.
Advertisement
Baca Juga
Dia membacakan pledoi keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah, dengan hukuman 2 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara, dan denda Rp 250 juta.
Selebgram bernama asli Lina Lutfiawati menangis meminta Majelis Hakim PN Klas IA Palembang untuk mempertimbangkan hukuman penjara bagi dirinya.
Dia mengaku menyesal atas perbuatannya dan kembali meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, atas perbuatannya saat membaca Basmallah ketika mengonsumsi daging babi.
"Sebagai bahan pertimbangan, saya merupakan tulang punggung keluarga. Saya bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya," ucapnya sembari menangis sedih.
Lina Mukherjee juga memiliki beberapa karyawan yang harus digajinya. Apalagi, dia tidak kuasa harus membiarkan para karyawannya menjadi pengangguran.
Dengan berbagai alasan tersebut, Lina Mukherjee berharap hukumannya bisa diperingan, karena dia selalu kepikiran akan keluarganya yang benar-benar mengandalkannya.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya. Saya khilaf, tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh," ujarnya.
Pengacara pribadi Lina Mukherjee, Agung Wijaya mengatakan, Lina Mukherjee sudah menuliskan surat pembelaan yang disampaikan ke Majelis Hakim PN Klas IA Palembang Sumsel sebagai bahan pertimbangan.
Menurutnya, Lina Mukherjee harusnya bisa mendapatkan keringanan hukuman penjara, karena tidak pernah terjerat kasus hukum.
"Selain belum pernah dihukum sama sekali, Lina Mukherjee juga sudah bersikap kooperatif selama persidangan. Dia juga menjadi tulang punggung keluarga, semoga ini bisa jadi bahan pertimbangan majelis hakim," ucapnya.
Langkah Hukum
Tim kuasa hukum Lina Mukherjee masih akan menunggu hasil putusan dari Majelis Hakim PN Klas IA Palembang Sumsel.
Jika nanti sudah dibacakan putusan dari majelis hakim, barulah tim kuasa hukum Lina Mukherjee akan mengambil langkah selanjutnya.
Dalam dakwaan penuntut umum, konten video kuliner berdurasi 100 detik, Lina Mukherjee menimbulkan kebencian dan pelecehan agama.
Atas perbuatannya terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement