Anak di Bawah Umur Terseret Kasus Peredaran 60 Kilogram Ganja dari Sumut

Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 60 kilogram daun ganja kering dari Sumatra Utara tujuan Pekanbaru yang ternyata dikendalikan oleh jaringan narkoba Lapas.

oleh M Syukur diperbarui 28 Sep 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 19:00 WIB
Daun ganja kering yang dimusnahkan dengan cara disiram pakai minyak kemudian dibakar.
Daun ganja kering yang dimusnahkan dengan cara disiram pakai minyak kemudian dibakar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 5 pelaku peredaran 60 kilogram daun ganja kering dari Sumatra Utara ke Pekanbaru. Dari kasus ini muncul sebuah nama narapidana di salah satu Lapas Jakarta.

Sebanyak 60 kilogram ganja itu sudah dimusnahkan Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Kasihan Rahmadi. Ganja dimusnahkan dengan cara disiram minyak dan dipantik memakai api.

Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur melalui Kasubdi II Ajun Komisaris Besar Janton Silaban menjelaskan, para tersangka berinisial IS, FE, FI, NU dan NA. Salah satu tersangka masih berkategori anak-anak.

"Tersangka FI masih berumur 17 tahun, proses hukumnya sesuai dengan perundangan anak," kata Janton, Rabu siang, 27 September 2023.

Janton menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi ada sebuah mobil membawa puluhan kilogram ganja dari daerah Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut ke Pekanbaru.

Janton mendapatkan informasi mobil itu akan melintas di Jalan Garuda Sakti. Pada 16 September 2023, polisi bergerak ke lokasi dan melihat mobil mencurigakan melintas di jembatan.

"Mobil dihentikan, ada 3 orang yaitu IS, FE dan FI, mereka membawa karung berisi puluhan paket telah dilakban kuning berisi daun ganja kering," jelas Janton.

Ketiganya mengaku akan mengantarkan daun haram itu ke Kecamatan Rumbai. Sudah ada 2 calon penerima yaitu NU dan NA menggunakan sepeda motor.

"Keduanya ditangkap dan mengakui akan menerima ganja itu, pembelinya masih dalam penyelidikan," kata Janton.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cari Pembeli

Kepada penyidik, IS mengaku pernah berhubungan dengan seorang narapidana di Lapas Jakarta. IS tidak mengetahui Jakarta mana dan komunikasi hanya melalui telepon.

IS mendapatkan perintah menjemput 60 kilogram ke daerah Penyabungan. IS membeli ganja itu Rp700 ribu per kilogram selanjutnya akan dijual lagi ke penerima di Pekanbaru Rp2 juta.

"Modal Rp700 ribu per kilo, oleh kurir dijual Rp2 juta, selanjutnya nanti Rp5 juta kalau ketemu siapa pembeli berikutnya," kata Janton.

Untuk tersangka FE dan FI, keduanya mengaku hanya menemani IS tapi mengetahui apa yang dibawa. Sementara tersangka NU mengaku sebagai penjaga saja setelah ganja nantinya ditaruh di gudang.

"NI ini nantinya yang akan menjual ganja itu," ucap Janton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya