Jaga Asa, Beasiswa Hingga Lulus untuk Anak Petani Sawit

BPDPKS Kemenkeu memberikan beasiswa kepada para anak petani sawit untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, mulai dari D1 hingga S1 di lembaga pendidikan yang sudah ditentukan.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Okt 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2023, 23:00 WIB
20151014- Ilustrasi Kelapa Sawit
Ilustrasi Kelapa Sawit

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan peluang beasiswa di perguruan tinggi hingga tamat kuliah.

Beasiswa yang disalurkan melalui Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kemenkeu, diperuntukkan bagi seluruh anak petani perkebunan sawit di Indonesia.

Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Manajemen Resiko BPDPKS Kemenkeu Zaid Burhan Ibrahim berkata, ada sekitar 2.000 beasiswa yang sudah disalurkan ke para siswa kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Para siswa tersebut mengikuti tes masuk perguruan tinggi yang sudah ditetapkan oleh BPDPKS. Penerima beasiswa sudah diumumkan pada Mei 2023 lalu.

“Beasiswa itu diberikan mulai dari berangkat sampai kampus hingga lulus kuliah, akan dibiayai oleh BPDPKS. Mereka juga diberikan biaya hidup dan kebutuhan perkuliahan,” ucapnya, saat membuka Gebyar UMKM Berbasis Sawit di auditorium Palembang Indah Mal (PIM), Jumat (29/9/2023).

Saat ini, ada beberapa kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyediakan pendidikan dari Diploma-1 (D1) hingga Strata-1 (S1). Apalagi banyak perusahaan sawit yang akhirnya meminta penerima beasiswa tersebut untuk magang dan bekerja di sana.

Program beasiswa tersebut akan berlanjut tahun depan, dengan jumlah penerima beasiswa bisa lebih dari 2.000 orang. BPDPKS Kemenkeu akan bekerjasama juga dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menambah lembaga pendidikan lainnya.

“Yang bisa mengikuti beasiswa ini adalah anak petani sawit, anak buruh tani sawit, anak pekerja di perkebunan sawit. Kuliahnya tentang persawitan, karena program dari sawit untuk sawit,” katanya.

BPDPKS Kemenkeu juga membuka peluang bagi para mahasiswa untuk mendapatkan program penelitian kelapa sawit.

Mahasiswa dari kampus-kampus di Sumatera Selatan (Sumsel) bisa mengajukan usulan yang berkaitan dengan sawit. Program penelitian perkembangan kelapa sawit tersebut akan dibuka hingga akhir Desember 2023 mendatang.

“Ada yang lolos seleksi dengan mengajukan program bensin sawit. Jika dianggap layak di Litbang, akan kita biayai sampai membeli alatnya juga, silahkan saja (diajukan),” ucapnya.

Selain untuk pendidikan, BPDPKS Kemenkeu juga memberikan program bantuan kepada para petani kelapa sawit. Yakni peremajaan lahan kelapa sawit, dengan mendukung petani sawit raya.

Jika ada petani sawit raya yang ingin meremajakan lahan sawitnya, akan diberikan bantuan hibah sebesar Rp30 juta/hektare untuk satu orang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Peremajaan Sawit

Didanai BPDPKS, Anak Petani Sawit Bisa Dapat Beasiswa Hingga Lulus Kuliah
Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Managemen Resiko BPDPKS Kemenkeu Zaid Burhan Ibrahim saat membuka Gebyar UMKM Berbasis Sawit di auditorium PIM Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Setiap orang akan mendapatkan bantuan maksimal untuk luasan lahan 4 hektare. Bahkan dalam 2-3 orang dalam 1 kepala keluarga (KK), bisa mendapatkan program tersebut sepanjang kepemilikan lahannya berbeda-beda.

“Program peremajaan sawit bisa diusulkan ke dinas perkebuan kabupaten/kota masing-masing. Ada juga program kemitraan yang bisa bekerjasama dengan perusahaan terdekat. Langsung saja ke Dirjen Perkebunan Kementan,” ungkapnya.

BPDPKS Kemenkeu memberikan bantuan lain berupa sarana dan prasarana pertanian kelapa sawit. Seperti bantuan bibit, pupuk, jalan produksi, alat produksi pascapanen. Petani kelapa sawit bisa mengusulkan ke dinas-dinas terkait secara berjenjang.

Asisten II Bidang Perekonomian Pemprov Sumsel Basyarudin Akhmad mengungkapkan, lahan kelapa sawit di Sumsel terbesar ke-5 se-Indonesia, namun kontribusi minyak CPO hanya sekeitar 7 persen saja.

“Sawit ini tidak ada buangan, mulai dari batang, pelepah, daun, janjangan kosong, limbah CPO yang bisa dikelola jadi pupuk. Ini bisa dimanfaatkan masyarakat. Perkebunan jangan hanya jual Tandan buah segar (TBS),” katanya.

Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sehingga berkaitan dengan program BPDPKS Kemenkeu yang mempunyai banyak program, yang bisa dimanfaatkan para petani kelapa sawit ke depannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya