Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Yang Bayar BPDPKS

Permasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Mei 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 13:03 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Sentral Hamadi, Jayapura, Papua, Selasa (2/5/2023). (Dok Biro Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Permasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal. (Dok Biro Humas Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal. 

Setelah itu, Kemendag akan memberikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng yang diestimasikan sebesar Rp 344 miliar. 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) soal polemik utang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tampak kebingungan dan bertanya kepada jajarannya yang mendampingi Mendag Halalbihalal Kemendag, di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

"Pertemuan apa? Siapa yang undang. Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang, oh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Mendag.

Lebih lanjut, Mendag yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pembayaran utang akan dilakukan melalui BPDPKS kepada pengusaha ritel modern. 

Kendati demikian, Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur permasalahan utang tersebut telah dihapus, sehingga dalam penyelesainnya diperlukan payung hukum.

"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," katanya.

Oleh karena itu, Mendag menegaskan, pihaknya memerlukan fatwa hukum untuk meminimalisir munculnya argumen bahwa Pemerintah tidak mampu melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi kepada Aprindo.

“Kan BPDPKS yang janji mau bayar, dia mau bayar kalau ada aturannya kan, kalau enggak nanti kan dia masuk penjara. Mau bayar asal ada peraturannya. Perlu faktual hukum. Makanya ini Sekjen ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng jika utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar. 

Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Kemendag Ajak Duduk Bareng

Jelang Ramadan, Sektor Ritel Diprediksi Bakal Melonjak
Pengunjung memasukkan minyak goreng kemasan ke dalam keranjang belanja di toko digital Scan and Go, CBD Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2023). Sejumlah sektor usaha yakni ritel, makanan minuman, dan fesyen diprediksi bakal melonjak saat momen Ramadan tahun ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengusaha ritel berniat untuk menghentikan penjualan minyak goreng jika utang pembayaran selisih harga (rafaksi) tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun meminta agar Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak merealisasikan rencana tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, Kemendag akan mengundang Aprindo dalam waktu dekat ini. Langkah ini untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng.

"Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dengan kami, untuk membicarakan dan untuk menghimbau teman-teman di angkutan Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern," ujar Isy dalam media briefing di Kantor Kemendag, Kamis (27/4/2023).

Isy mengatakan, Kemendag juga masih menunggu pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Agung perihal pembayaran rafaksi minyak goreng. Selama proses pertimbangan hukum tentang rafaksi minyak goreng dilakukan, Kemendag secara aktif memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

"Kami masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan teman-teman Kejaksaan Agung, karena beberapa data yang masih diperlukan oleh teman-teman Kejaksaan Agung dari permintaan yang diminta itu ada beberapa hal yang sedang kami sampaikan," jelasnya.

Utang Rp 300 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng

Apakah Minyak Kedelai Aman untuk Menggoreng Makanan?
Ilustrasi minyak nabati. (dok. Freepik.com)

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, berniat untuk menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng, bila utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.

Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari Badan Penyelenggaran Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.

"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey dalam keterangan tertulis yang dikirimnya kepada Liputan6.com, Jumat (14/4/2023).

Roy mengatakan, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.

Ia berharap agar Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 January 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 January 2022.

"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia," imbuh Roy.

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya