Liputan6.com, Serang - Polisi lalu lintas (polantas) yang sedang mengatur jalan raya, menangkap pelajar yang tawuran di dekatnya. Lokasinya berada di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Lima pelajar yang diamankan personel Satlantas Polresta Serkot itu tawuran pada Rabu petang, 1 November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga
"Satlantas Polresta Serkot saat melaksanakan patroli, mendapat informasi ada warga berteriak membawa sajam. Pelapor kemudian mengejar dan mengamankan, kemudian saat di interogasi pelaku telah melakukan tawuran kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Serkot," ujar Kompol Hengki Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Serkot, dikantornya, Kamis, (2/11/2023).
Advertisement
Awalnya, personel Satlantas Polresta Serkot sedang melakukan pengaturan lalu lintas sore. Kemudian, mereka mendengar teriakan warga, saat didekati, rupanya terjadi tawuran antarpelajar.
Aksi kejar-kejaran tak terelakkan, hingga akhirnya ada lima pelajar yang ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, menetapkan dua pelajar sebagai tersangka, yakni AFF (17) dan PR (20). Mereka merupakan pelajar salah satu SMA di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, yang membawa senjata tajam saat tawuran.
"Barang bukti yang diamankan celurit, golok dan motor. Statusnya pelajar," dia menerangkan.
Dikenakan Undang-Undang Darurat
Kompol Hengki Kurniawan menerangkan awalnya ada salah satu kelompok pelajar sudah janjian akan tawuran di daerah Bogeg, Kota Serang, Banten. Namun, hal itu dibatalkan oleh pihak lainnya.
Sehingga, kelompok pelajar yang sudah datang akan kembali ke daerahnya. Di tengah perjalanan, mereka bertemu pelajar dari sekolah lain dan meneriaki sambil mengajak tawuran. Hingga lempar batu pun terjadi antarpelajar Rabu sore itu, 1 November 2023.
"Saat mereka tawuran belum ditemukan adanya korban luka maupun lainnya. Saat mereka saling serang, baru teriak dan lempar batu, belum saling bacok," jelasnya.
Tiga pelajar lainnya yang turut diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Serkot. Sedangkan, AFF dan PR sudah dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam.
"Dua pelaku dikenakan dengan melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tegasnya.
Advertisement