Liputan6.com, Batam - Upah Minimum Kota Batam 2024 diusulkan naik Rp 180 ribu dari upah tahun 2023 ( Rp 4.500.440). Usulan kenaikan diusulkan ke Gubernur Kepri tanpa melibatkan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakarti, pihaknya memang tak melibatkan Dewan Pengupahan karena diarahkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga
"Rekomendasi Wali Kota Batam memakai formula PP 51 sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Rudi Syakarti, Senin (27/11/23).
Advertisement
Angka usulan itu muncul karena Wali Kota Batam menggunakan rumus Alfa 0,3 maksimal. Wali Kota kemudian mencoba menyelaraskan dengan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, yakni sekitar 6,84 dikalikan 0,3 mendapat 2,05 ditambah upah 2,05 jadi 4,1 persen.
"Untuk keputusannya terserah gubernur nanti, mudah- mudahan gubernur mengakomodasi usulan UMK Batam 2024, karena selama ini kami tidak pernah merekomendasikan upah," kata Rudi.
Rudi mengungkapkan alasan tak melibatkan Dewan Pengupahan karena rencananya hasil usulan akan ditembuskan ke Dewan Pengupahan. Ia tak menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan juga memiliki hak untuk mengusulkan.
"Semua pengupahan nanti akan kami tembuskan kepada dewan pengupahan Kota Batam," kata Rudi Syakarti.
Sementra Itu Ketua Kepala Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yafet Ramon menyampaikan bahwa Wali Kota Batam bertindak sendiri dalam menentukan angka. Wajar jika usulan Pemkot Batam menjadi sorotan buruh karena dinilai tidak berkeadilan bentuk arogansi pemerintah.
"Pekerja meminta penjelasan orang nomor satu di Batam itu berapa angka sebenarnya yang disodorkan Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri," kata Yafet.
Usulan serikat pekerja naik 15 persen, sedangkan dari pengusaha naik 0,1 persen. Dewan Pengupahan tidak mengeluarkan angka.
"Pekerja harusnya diajak berdiskusi mengenai angka yang disodorkan ke gubernur," kata Yafet Ramon saat orasi.