Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Agung ST Burhanuddin berkunjung ke Provinsi Riau. Sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dicek sarana dan prasarananya kemudian Jaksa Agung memberikan pengarahan.
ST Burhanuddin menyoroti beberapa hal. Di antaranya tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan berdasarkan hasil survei merosot karena pemberitaan negatif.
Advertisement
Baca Juga
"Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik," kata Burhanuddin di Kejati Riau, Rabu siang, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, kejaksaan pernah meraih tingkat kepercayaan tertinggi hingga 81,2 persen dibanding institusi penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, jajaran diminta introspeksi kinerja dan diri untuk mengetahui kelemahan.
"Untuk mengetahui kekurangan dalam melaksanakan tugas, sehingga nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal," ujar
Jaksa Agung meminta jajaran memitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif dan segera melakukan klarifikasi sebelum menyebar luas.
"Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas, buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai," imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga membahas intelijen yustisial, di mana jajaran diminta meningkatkan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mencegah tindak pidana.
"Laksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, petakan permasalahan, lakukan mitigasi penyelesaian," jelasnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dana Desa
Jaksa Agung selanjutnya menyoroti laporan ataupun pengaduan masyarakat terkait penyimpangan dana desa oleh aparat desa. Jajaran diperintahkan mengedepankan upaya preventif dan berkoordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP).
"Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jaksa Agung.
Dalam menyongsong tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung tak henti-henti menekankan jajaran senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas.
Menurut Burhanuddin, kejaksaan sebagai sub sistem Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi strategis sehingga dituntut aktif, kolaboratif dan koordinatif menangani aduan tindak pidana pemilu.
Advertisement