KPU Bandung Baru Terima Surat Suara Pemilu DPR RI dan DPRD Jabar

Proses perakitan kotak suara Pemilu 2023 di gudang logistik telah mencapai 9.980 unit periode 17-18 Desember 2023 dari 35 ribu unit yang dikirimkan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 25 Des 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2023, 22:00 WIB
Pemilu 2024
Petugas gudang logistik tengah merakit kotak suara Pemilu 2024, Selasa, 19 Desember 2023. (Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyebutkan baru menerima logistik surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat yang kini disimpan di Gudang Logistik Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, sedangkan untuk surat suara presiden, dewan perwakilan daerah (DPD) dan DPRD Kota Bandung masih menunggu dikirimkan dari lokasi percetakan maksimal di 28 Desember 2023.

"Dan kita nanti mungkin depan atau awal Januari 2024 akan melakukan proses sortir dan lipat terkait surat suara. Ya mudah-mudahan bisa simultan kita menerima surat suara, langsung kita lakukan proses sortir dan lipat. Sehingga saat melakukan pengesetan surat suara sudah ada," ujar Suharti saat dihubungi Liputan6.com, Bandung, Jumat, 22 Desember 2023.

Suharti mengatakan seluruh jenis surat suara Pemilu 2024 masing-masing jumlahnya disesuaikan dengan jumlah yang ada di daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah penduduk Kota Bandung yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.872.381 orang.

"Jumlah surat suara yang kita terima yaitu daftar pemilih ditambah dua persen cadangan. Tapi angka sesudah tanda komanya per TPS (tempat pemungutan suara) kita tarik ke atas. Berapa pun komanya itu ditarik ke atas," kata Suharti.

Selain itu, terdapat pula 1.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, Suharti berharap hal itu tidak terjadi.

Penyediaan surat suara untuk PSU tersebut, dijelaskan Suharti sebagai standar ketentuan perlengkapan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke seluruh daerah di Indonesia.

"Sesuai dengan ketentuan pengiriman perlengkapan surat suara maka ada masing-masing 1.000 lembar untuk DPR RI dan DPRD Provinsi kita sudah terima. Seluruhnya ada di gudang logistik dengan pengamanan dari polisi dan KPU Kota Bandung," sebut Suharti.

 

Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU Kota Bandung menargetkan selama 10 hari perakitan kotak suara Pemilu 2024 tuntas dilaksanakan.

Suharti menuturkan, proses perakitan kotak suara Pemilu 2023 di gudang logistik telah mencapai 9.980 unit periode 17-18 Desember 2023 dari 35 ribu unit yang dikirimkan.

"Target 10 hari selesai ya, mudah-mudahan kurang dari 10 hari seluruh kotak suara telah terakit semua. Dua hari saja kita sudah 9 ribuan dan hari ini mudah-mudahan bisa maksimal, sehingga target 10 hari bisa kita selesaikan. Dan kotak suara ini akan kita isi sesuai jenisnya masing-masing," ujar Suharti saat ditemui di Gudang Logistik Pemilu 2024, Bandung, Selasa, 19 Desember 2023.

Suharti mengatakan nanti seluruh kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit akan diisi oleh materi logistik sesuai labelnya, terdiri DPR RI, DPRD provinsi, DPD, DPRD Kota Bandung dan Presiden.

Suharti menuturkan setelah lengkap kotak suara Pemilu 2024 yang hendak dikirim ke tingkat kecamatan ini akan ditandai dengan stiker warna agar tidak tertukar.

"Terus ada tali berbahan plastik dengan lambang KPU disertai nomor serial yang diikatkan di bawah kotak suara untuk menghindari kotak tertukar dan keamanan logistik Pemilu 2024 lainnya yang dimasukan ke dalamnya. Sehingga ini dipastikan aman semua," kata Suharti.

Logistik Pemilu 2024 yang dimasukan kedalam kotak suara diantaranya adalah template braille, tinta, segel,seluruh jenis surat suara, formulir dan berbagai dokumen lainnya.

Usai semuanya logistik Pemilu 2024 itu lengkap maka akan dikirimkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Untuk kotak suara itu maksimal H-5 sudah sampai di PPK dan ke PPS pada H-3 hari pemilihan. Maksimal sampai ke KPPS adalah H-1. Tapi kotak suara tidak bisa geser (dikirimkan) apabila kelengkapan di dalamnya belum kita terima semua," tukas Suharti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya