ASN Pemda DIY Terima SK Pensiun, Wakil Gubernur Beri Pesan Ini

Para pengabdi negara tentu akan menemui jalan terakhir mengabdi yaitu menerima SK Pensiun dari pemerintah. Hal ini terjadi juga oleh PNS dari Pemda DIY yang menerima SK Pensiun.

oleh Yanuar H diperbarui 02 Jan 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2024, 11:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk memiliki tenaga IT, guna mengurus SK pensiun ASN.

Liputan6.com, Yogyakarta - Akhir tahun 2023 menyisakan cerita bagi para PNS yaitu 328 PNS Pemda DIY terutama dari biro, inspektorat, badan, dinas, kantor, sekretariat DPRD di lingkungan Pemda DIY. Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, penerima SK pensiun PNS di lingkungan Pemda DIY telah memasuki batas usia pensiun periode pensiun bulan Januari - Juni tahun 2024 dengan jumlah sebanyak 328 orang dari 33 instansi.

“Pegawai negeri sipil penerima surat keputusan pensiun ini, telah mengikuti pembekalan pensiun guna menambah wawasan dan pengetahuan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas. Para calon pensiun juga telah terbekali dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan pelatihan kewirausahaan sebagai salah satu cara dalam mengisi kegiatan positif di masa masa pensiun,” kata Dewo Rabu 27 Desember 2023.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY berpesan jika menghadapi masa pensiun harus dengan sumeleh dan penuh syukur. Sikap sumeleh menjadi bekal yang sangat penting dan bermanfaat untuk memasuki masa pengabdian ‘kedua’, dengan memberikan peran yang lebih bermakna bagi keluarga dan masyarakat.

“ Mengapa saya ucapkan selamat? Karena sejatinya, di balik itu, akan menjadi berkah. Bahwa ada awal, tentu ada akhir. Ada saatnya kita bekerja bersama, tapi ada saatnya pula untuk berpisah. Bukan dalam konteks silaturahmi, tapi dari birokrasi pemerintahan,” tutur Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Penyerahan SK Pensiun PNS Calon Purna Tugas Periode Januari-Juni Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sri Paduka mengucapkan terima kasih dan penghargaan, atas dedikasi dan loyalitas para PNS yang telah menjalankan tugas di lingkungan Pemda DIY. Ia berharap agar semua bentuk bakti itu menjadi memori indah dan menjadi sebentuk kebanggaan.

“Marilah saling mendoakan, semoga kita senantiasa memperoleh rahmat kesehatan dalam melanjutkan silaturahmi, dan meneruskan kehidupan yang bermanfaat bagi sesama,” ujar Sri Paduka.

Mewakili penerima SK Pensiun PNS calon purna tugas, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY Monika Nur Lastiyani menyampaikan, sesungguhnya masa pensiun mendatangkan ketenangan dan kebahagiaan karena beban pekerjaan menjadi jauh berkurang. Di sisi lain masa pensiun bukanlah akhir dari proses aktivitas dan kreativitas.

“Bagaimanapun pikiran harus terus diasah dan diberdayakan karena pengabdian pun tidak lantas berhenti hanya karena memasuki purna tugas di lingkungan birokrasi. Justru sebaliknya, kontribusi yang nyata diperlukan untuk melaksanakan pengabdian kedua dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Monika.

Monika mengatakan komunikasi dan silaturahmi harus selalu dijaga terlebih lagi di era teknologi informasi seperti saat ini. Dimana tentunya akan lebih mudah menjalin silaturahmi melalui media sosial.

“Saya mewakili rekan-rekan calon purna tugas menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kalau ada kesalahan dari tutur ucap maupun perbuatan. Di momentum ini pula kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan rekan-rekan ASN Pemda DIY yang telah bekerja sama dalam masa-masa pengabdian kepada negara,” ungkap Monika.

Pada kesempatan tersebut, Sri Paduka secara simbolis menyerahkan SK pensiun dan piagam penghargaan kepada 10 PNS calon purna tugas, didampingi Direktur Utama Bank BPD DIY. Penerima surat keputusan pensiun periode bulan Januari - Juni Tahun 2024 ini yang mempunyai masa kerja PNS paling lama yakni mencapai 41 tahun 0 bulan masa kerja. Sementara yang mempunyai masa kerja paling sedikit adalah 19 tahun 0 bulan masa kerja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya