Fungsi dan Sejarah Tinta Pemilu di Indonesia

Asal tahu saja, tinta pemilu bahkan masuk dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 15 Feb 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Liputan6.com, Yogyakarta - Setelah pencoblosan di Pemilu 2024, masyarakat wajib mencelupkan jari ke tinta yang disediakan oleh panitia. Namun, apa fungsi dari tinta itu dalam Pemilu?

Fungsi tinta pemilu ini adalah tanda seseorang sudah menggunakan hak suaranya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penggunaan tinta pemilu sekaligus sebagai tanda untuk mencegah manipulasi dan menjaga keaslian suara. Dalam kata lain, tinta bukan hanya sebagai formalitas dalam Pemilu.

Asal tahu saja, tinta pemilu bahkan masuk dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tinta digunakan sebagai tanda untuk orang yang sudah memberikan hak suaranya. Tinta disebut sebuah jejak yang tidak terhapuskan bagi yang telah berpartisipasi dalam Pemilu.

Menariknya, tinta Pemilu biasanya tahan lama dan sulit hilang dalam beberapa hari. Sehingga, orang yang memiliki hak suara dapat diidentifikasi dan bisa terhindar dari upaya memberikan suara dua kali.

Sejarah tinta pemilu digunakan pertama kali di India pada 1962. Upaya ini dilakukan agar setiap orang hanya dapat memberikan tidak lebih dari satu suara. Melihat hal itu, Indonesia pun mengikuti aturan tersebut sejak 1999 atau pascareformasi.

Sampai saat ini, warisan itu masih digunakan dan ketentuan dan peraturan tinta Pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jenis dan Bahan Tinta

Untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak kesehatan, tinta yang digunakan dalam pemilu harus aman dan nyaman bagi pemakainya. Artinya tidak ada efek apapun pada kulit atau menimbulkan alergi.

Tinta Pemilu juga wajib bersertifikat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Selain itu tinta juga wajib mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tinta Pemilu wajib berwarna hitam atau ungu dengan bahan dasar zat kimia; flavonoid, katekin, alkaloid, dan zat penyamak. Bahan sintetis; 3-4% perak nitrat (AgNO3), aquades, gambir, gentian violet, getah kayu, kunyit.

 

Penulis: Taufiq Syarifudin

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya