Ulah Brutal Bikin 2 Nelayan NTT Terancam Hukuman Mati, Ini Kisahnya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 botol bom ikan siap pakai, 12 botol bom belum dirakit, 31 sumbu pemicu

oleh Ola Keda diperbarui 13 Mar 2024, 00:30 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 00:30 WIB
Dua nelayan asal Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap polisi karena memakai alat peledak (Liputan6.com/Ola Keda)
Dua nelayan asal Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap polisi karena memakai alat peledak (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Tim Patroli Satuan Polairud Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua nelayan yang menangkap ikan dengan bahan peledak, Selasa 12 Maret 2024.

Dua nelayan itu berinisial, YS dan AA, warga Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur. Keduanya tertangkap tangan memakai alat peledak rakitan di perairan Solor Selatan.

Kepala Subdit Gakkum Polairud Polda NTT, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan saat beraksi YS dan AA dibantu tiga nelayan lainnya. Ketiga nelayan itu berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Tiga nelayan lainnya, MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya berasal dari Solor Timur," ujar Hendra.

Hendra menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas pengeboman ikan.

Laporan itu, ujar Hendra Dorizen, langsung ditanggapi tim Patroli Polairud Flores Timur. Aparat kemudian menyisir perairan Solor.

"Tim bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua nelayan terduga pelaku tersebut (YS dan AA)," ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terancam Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 botol bom ikan siap pakai, 12 botol bom belum dirakit, 31 sumbu pemicu, korek api, dan satu unit kapan tanpa nama.

"Pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran," tandasnya.

Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya