Liputan6.com, Jakarta - Junub adalah keadaan seseorang yang mengeluarkan mani dari alat kelaminnya atau melakukan hubungan suami istri meskipun tidak sampai keluar mani. Jika mengalami satu dari dua hal tersebut, maka muslim diwajibkan mandi wajib yang juga populer disebut mandi junub.
Tujuan mandi junub adalah menghilangkan hadas besar agar sah ketika melaksanakan ibadah seperti sholat, puasa, atau membaca Al-Qur’an. Pelaksanaan mandi junub telah diatur dalam syariat.
Pada bulan Ramadhan, tak menutup kemungkinan ada yang lupa mandi junub setelah berhubungan suami istri atau keluar air mani di malam harinya. Ia baru ingat belum membersihkan hadas besar setelah lewat imsak.
Advertisement
Baca Juga
Pertanyaannya, apakah puasanya sah bagi muslim yang lupa mandi junub setelah waktu imsak? Simak penjelasan ulama kharismatik KH yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, salah satu perkara yang membatalkan puasa Ramadhan adalah bersenggama setelah melewati waktu imsak atau di siang hari secara sengaja. Akan tetapi, jika berhubungan suami istrinya tidak sengaja, maka menurut Buya Yahya itu adalah rezeki.
“Mungkin mohon maaf ada orang jadwal hubungannya habis sholat subuh. Taunya pas Ramadhan habis sholat subuh dia hubungan (bersenggama). Setelah selesai baru ingat wah kita kan puasa. Rezeki. Puasanya tetap sah dan tinggal mandi,” kata Buya Yahya.
Menjawab pertanyaan di atas, apabila hubungan suami istrinya di waktu sahur dan lupa belum mandi junub padahal sudah lewat imsak, maka puasanya tetap sah. Mandi junubnya tetap harus dilakukan.
“Kalau Anda berhubungan suami istri tidak harus langsung mandi saat itu,” ujar Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (11/3/2024).
Advertisement
Tata Cara Mandi Junub
Tata cara mandi junub telah diatur dalam ilmu fikih. Orang yang mandi junub harus memenuhi rukun-rukunnya.
Rukun mandi junub ada dua. Pertama adalah niat. Niat dapat dilafalkan bersamaan saat menyiramkan air ke tubuh.
Jika lupa niatnya, Anda bisa menggunakan lafal niat mandi junub berikut yang dinukil dari NU Online.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Menurut pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, niat mandi junub atau wajib tidak selalu harus berbahasa Arab.
“Pakai bahasa Arab boleh, kalau tidak cukup ‘aku niat mandi besar’. Niatnya pakai bahasa Jawa juga boleh,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Rukun kedua adalah meratakan air ke sekujur tubuh, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Bagian yang berambut atau berbulu dapat dibersihkan dengan air mengalir.
Jika tidak ada air sama sekali, mandi junub dapat dilakukan dengan tayamum. Wallahu a’lam.