Pemda Garut Berikan THR untuk Kades dan Perangkat Desa, BPD Protes, Kok Bisa?

THR ini sudah akan diterima maksimal H-7 lebaran atau sekitar awal April 2024.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 20 Mar 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2024, 11:00 WIB
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha di ruang kerjanya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha di ruang kerjanya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa pada Idulfitri 1445 H/2024, namun kebijakan itu tidak berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “THR ini sudah akan diterima maksimal H-7 lebaran atau sekitar awal April,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, Senin, (18/3/2024).

Menurutnya, pemberian THR Kades dan perangkatnya yang pertama kali diberikan di Garut ini, merupakan bentuk apresiasi Pemda Garut, kepada mereka atas kinerjanya selama ini. “Selain itu juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan perekonomian di desa,” kata dia.

Pemberian THR kades dan perangkatnya ujar dia, telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut nomor 192 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksaannya, anggaran yang disiapkan untuk THR Kades dan perangkatnya mencapai Rp 9,2 miliar yang diambil dari kas anggaran daerah Kabupaten Garut melalui Alokasi Dana Desa (ADD). 

Sementara besaran THR yang akan diterima Kades dan perangkatnya pada momen sebelum lebaran Idulfitri 1445 H/2024 kali ini, sama dengan jumlah gaji atau penghasilan tetap (Siltap) yang diterima setiap bulannya. Rinciannya, THR Kepala Desa sebesar Rp 3,2 juta, sementara perangkat desa mulai Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan kepala dusun (Kadus) bekisar Rp 2,2 juta.

“Total kepala desa dan perangkat desa di Garut yang akan menerima THR mencapai sekitar 4.631 orang yang tersebar di 421 desa,” papar dia.

Namun pemberian THR Kades dan perangkatnya mendapat protes dari kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka menilai kebijakan itu tebang pilih, di tengah beratnya tanggung jawab BPD dalam memberikan masukan kepada pemerintahan desa.

“Kami juga turut dalam menentukan arah pembangunan desa termasuk dalam penyusunan anggaran keuangan desa,” ujar Sigit Zulminir, anggota BPD Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya