Liputan6.com, Lampung-- Seorang pria berinisial YD (37) warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mengintip serta merekam seorang wanita yang sedang mandi.
Pelaku yang bekerja sebagai tenaga honorer sekolah di Tanggamus itu diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus setelah melakukan tindak pidana pornografi dengan modus merekam korban yang merupakan anak dari tetangga kediamannya.
Baca Juga
Peristiwa tindak pidana pornografi tersebut dialami MA, pada Minggu (17/3/2024).
Advertisement
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, peristiwa asusila itu dialami MA warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ketika korban berkunjung ke rumah orang tuanya di Tanggamus.
"Pelaku tertangkap basah oleh korban dan keluarga serta kepala desa setempat usai pelaku beraksi merekam korban," kata Iptu Jihad, Kamis (21/3/2024).
Jihad menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, korban sedang mandi di toilet rumah kebetulan bertetanggaan dengan pelaku.
"Karena rumahnya berdekatan, pelaku mengetahui korban sedang mandi. Selanjutnya pelaku langsung mengambil telepon seluler untuk mengintip serta merekam korban yang sedang mandi," jelas dia.
Dia mengatakan, saat pelaku beraksi, korban lantas menyadari bahwa MA sedang direkam oleh seseorang saat sedang mandi.
"Secara spontan korban langsung melempar batu ke arah pelaku. Lalu, korban berteriak meminta tolong," tuturnya.
Setelah kejadian, korban bersama keluarganya menduga pelaku perekam adalah YD yang tak lain merupakan tetangganya.
"Korban maupun keluarganya langsung memeriksa rekaman ponsel yang dipegang oleh YD dan ternyata dalam ponsel tersebut terdapat rekaman MA saat mandi," jelas dia.
Dijerat Pasal Pornografi
Setelah mengetahui rekaman tersebut, korban bersama keluarganya langsung menyerahkan pelaku ke aparat desa setempat.
"Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD," kata dia.
Kini pelaku YD berikut barang bukti berupa sebuah ponsel serta rekaman video korban telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No44 tahun 2008 tentang Pornografi," tegasnya.
Advertisement