Liputan6.com, Sabu Raijua - Pelarian Julius Djami Djo alias Madoke akhirnya berakhir. Ia berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/4/2024).
Julius merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sabu Raijua atas tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Advertisement
Baca Juga
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Julius Djami Djo alias Madoke (35) warga RT 005/RW 003, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana, Minggu 21 April 2024.
Ia menjelaskan, terpidana Julius masuk dalam DPO berdasarkan surat permohonan pembaruan data daftar DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua nomor R - 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 148/PID/2021/PT KPG tanggal 29 Oktober 2021 yang menguatkan putusan PN Kupang nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Dijebloskan ke Lapas Kupang
Terpidana Julius dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Atas perbuatannya itu, ia djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Ia kini sudah diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dijebloskan pada Lapas Kelas II A Kupang.
Raka menyebutkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Advertisement