80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak

Komnas PA Bandar Lampung meminta orang tua dan guru agar mengawasi aktivitas anak ketika memakai samrtphone, hal ini menyusul data yang dikeluarkan Satgas Pemberantasan Judi Online mendeteksi bahwa terdapat anak usia di bawah 10 tahun melakukan aktivitas perjudian secara online mencapai 80 ribu anak, atau 2 persen dari seluruh kategori usia pemain.

oleh Ardi Munthe diperbarui 01 Jul 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 04:00 WIB
Kecanduan Game Online Ancam Perkembangan Anak
Seorang anak bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (23/7). Kecanduan game online atau gaming disorder dapat berisiko pada penurunan kosentrasi belajar, daya ingat. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Lampung - Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung meminta guru dan orang tua melakukan pendekatan persuasif mengingat banyaknya anak terpapar judi online atau judol.

Peringatan ini disampaikan, seiring dengan data yang dikeluarkan Satgas Pemberantasan Judi Online mendeteksi bahwa terdapat anak usia di bawah 10 tahun melakukan aktivitas perjudian secara online mencapai 80 ribu anak, atau 2 persen dari seluruh kategori usia pemain.

Kemudian, data usia pemain judi online antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Selanjutnya usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau mencapai 1,64 juta orang. Sisanya usia di atas 50 tahun berjumlah 1,35 juta orang. 

"Jelas kondisi saat ini sangat memprihatinkan, sendi-sendi kehidupan hilang dengan praktik perjudian seperti ini. Kondisi serupa salah satu dampak penggunaan samrtphone semakin luas, diiringi lemahnya pengawasan ketat dari orang tua," kata Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Sabtu (29/7/2023).

Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ini, disebutkan rata-rata pemain dari kalangan menengah ke bawah dengan jumlah 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Nominal transaksi untuk kalangan tersebut berkisar antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. 

Sedangkan untuk nominal transaksi kelas menengah ke atas yaitu kisaran antara Rp100 ribu sampai dengan Rp40 miliar. 

Menurut Apriliandi, faktor pemicu utama maraknya perjudian online di lingkungan pelajar ini dikarenakan lemahnya pengawasan orang tua dan guru di sekolah terhadap penggunaan handphone. 

"Iya pengawasan gadget anak ini, bukan cuma orang tua, sekolah-sekolah pun perlu mengingatkan hingga melakukan pengecekan terhadap handphone para pelajar oleh pihak sekolah," pintanya.

Apriliandi menyampaikan, meski tingginya kasus keterlibatan anak sebagai pemain judi online tersebut, Komnas PA Bandar Lampung belum menerima pengaduan maupun laporan dari orang tua maupun sekolah yang menjadi korban anak tersandung judi online. 

"Sampai sejauh ini memang belum ada aduan atau laporan masyarakat, akan tetapi kami terus memantau melalui media sosial maupun secara langsung berkenaan judi online tersebut," jelas dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk bisa melaporkan indikasi anak tersandung judi online, supaya bisa langsung memberikan pendamping pemulihan kepada korban. 

Pendamping ini perlu disegerakan karena aktivitas permainan judi online sama bahayanya bisa memberikan efek kecanduan, sehingga para pemain tergolong sulit menghilangkan kebiasaan praktik perjudian ini. 

"Kita akan upayakan pendampingan pemulihan psikologi, karena anak adalah korban. Kami ingatkan tanggung jawab pengawasan anak adalah para orang tuanya sendiri begitu pun peran guru di lingkungan sekolah sangat diperlukan," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya