Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu

Lima orang tukang rongsok di Bandar Lampung nyambi maling outdoor AC berhasil dibekuk polisi. Kelima tersangka telah beraksi sebanyak puluhan kali di kota setempat.

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Jul 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 07:00 WIB
Para tersangka pencuri outdoor AC yang beraksi puluhan kali di Bandar Lampung digiring polisi ke ruang tahanan. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Para tersangka pencuri outdoor AC yang beraksi puluhan kali di Bandar Lampung digiring polisi ke ruang tahanan. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak lima orang pelaku spesialis pencuri outdoor AC yang telah beraksi puluhan kali di Kota Bandar Lampung diringkus polisi. Kelima tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai tukang rongsok.

Masing-masing tersangka adalah MA (34), MS (36), AS (37), ST (30) dan JS (33). Kelimanya diringkus polisi di sejumlah lokasi berbeda di kota setempat, Rabu (26/6/2024).

"Kelima orang ini adalah sindikat pencuri kompresor AC. Semunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (4/7/2024).

Modus yang digunakan para pelaku ini ketika beraksi yaitu berpura-pura mencari barang bekas atau rongsokan di sejumlah ruko di kota setempat. 

Setelah mendapati target serta situasinya sepi, para tersangka dengan cepat melepas outdoor AC yang terpasang di luar toko, kemudian memasukkan barang tersebut ke dalam gerobak dorong.

"Kebanyakan mereka mengincar toko-toko hingga rumah kosong yang kompresor AC ini letaknya berada di luar dan tidak dipasang besi pengaman," ungkapnya.

Dennis menerangkan, setiap melakukan pencurian sindikat ini tak selalu beraksi bersamaan, melainkan tiga sampai dua orang dalam sekali mencuri. Kelimanya juga memiliki peran yang berbeda-beda saat melancarkan pencurian outdoor AC.

"Pengakuan kelima tersangka ini ada yang sudah beraksi 3 kali hingga 4 kali mencuri outdoor AC," bebernya.

Berdasarkan keterangan kelima tersangka, outdoor AC tersebut dijual ke pengepul barang bekas dengan cara dibongkar hingga bagiannya menjadi kecil-kecil. 

"Sekali beraksi, para pelaku ini bisa maraup untung ratusan ribu hingga Rp1juta rupiah," katanya.

Selain tersangka, polisi pun berhasil menyita barang bukti yang diduga digunakan kelimanya untuk mencuri outdoor AC ; seperti pahat, pemotong besi, dua obeng, tang dan empat topi.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya