Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali mengambil langkah tegas dengan memecat tiga personelnya yang terbukti melanggar Kode Etik Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan hasil keputusan Kapolda Gorontalo terhadap Briptu Naek Julius Chandra dari Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto dari Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad dari Polres Gorontalo Kota.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan keputusan PTDH tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor: Kep/142/VIII/2024, Kep/144/VIII/2024, dan Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut resmi dipecat dari dinas kepolisian," kata Desmont Senin, (20/08/2024).
Menurut Kombes Pol Desmont, PTDH ini dijatuhkan setelah melalui sidang Kode Etik Polri yang membuktikan ketiga personel tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Putusan sidang Kode Etik Polri menetapkan bahwa Briptu Naek Julius Chandra, Bripda Refly Yanto, dan Bripda Firman Saad terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara sah dan meyakinkan," tambahnya.
Lebih rinci, putusan tersebut didasarkan pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan nomor PUT/10/VIII/2023/KKEP untuk Briptu Naek Julius Chandra pada 4 Agustus 2023, nomor PUT/04/XI/2023/KKEP untuk Bripda Refly Yanto pada 1 November 2023, dan PUT/04/VIII/2023/KKEP untuk Bripda Firman Saad pada 25 Agustus 2023.
Kombes Pol Desmont juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh organisasi.
"Meskipun keputusan ini terasa berat, tetapi harus dilakukan demi menjaga mar dan kebaikan organisasi Polri serta memberikan efek jera agar tidak diikuti oleh personel lainnya," pungkasnya.
Keputusan PTDH ini menjadi bukti bahwa Polda Gorontalo berkomitmen kuat dalam menindak tegas pelanggaran di lingkup internalnya, demi menjaga profesionalitas dan integritas institusi di mata publik.