Liputan6.com, Bandung - Pengemudi ojek online hari ini menggelar demo besar-besaran untuk menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang kepada pemerintah. Tuntutan tersebut dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena terhadap mereka yang berstatus menjadi mitra.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyebutkan bahwa aksi demo tersebut digelar pada Kamis (29/8/2024) pada jam 12.00 WIB.
Baca Juga
Para pengemudi ojek online diketahui menggelar aksi demo dengan melewati sejumlah rute di antaranya Istana Merdeka, kantor salah satu aplikasi ojek online di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan beberapa lokasi lainnya.
Advertisement
Pihaknya juga menyebutkan aksi demo tersebut akan diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek. Igun juga berharap pihak perusahaan aplikasi bisa menghormati penyampaian pendapat dari para mitranya.
“Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitra sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” ucapnya.
Sementara itu, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rosel Lavina menyebutkan bahwa perusahaan selalu terbuka terhadap aspirasi para mitra aktif Gojek. Sehingga gelaran demo hari ini diharapkan bisa disampaikan secara kondusif dan tertib.
“Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunitas formal yang kami miliki,” ucapnya.
Tuntutan Demo Ojol Hari Ini
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyebutkan pada demo hari ini para pengemudi ojek online menuntut pihak pemerintah untuk membuat undang-undang terkait hubungan kerja antara pihak Ojol dan perusahaan aplikasi.
Ia menyebutkan bahwa hubungan kerja antara pihak ojol dan perusahaan saat ini hanya sebatas mitra kerja. Sehingga tuntutan adanya undang-undang diharapkan bisa menghindari adanya tindakan sewenang-wenang dari perusahaan.
“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, jika dilihat dari status hukum ojek online yang masih ilegal dan sejauh ini ojol beroperasi tanpa adanya kedudukan hukum atau legal standing berupa undang-undang. Selain itu, pengemudi ojol juga menggelar aksi untuk menuntut beberapa hal lainnya.
Advertisement
6 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini
Berdasarkan informasi dalam dokumen aksi yang ditandatangani oleh Presidium Koalisi Ojek Online, Andi Kristiyanto yang beredar di media sosial ada sekitar enam tuntutan untuk demo ojol pada hari ini, berikut di antaranya:
1. Menuntut revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Menuntut Kominfo untuk mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
3. Menuntut dihapusnya program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
4. Menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
5. Menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada mitra driver.
6. Menuntut legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Gojek Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal Saat Demo
Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rosel Lavina juga mengungkapkan bahwa operasional Gojek masih tetap berjalan normal. Sehingga para konsumen masih bisa menggunakan layanan tersebut seperti biasa.
“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa,” kata Rosel Lavina pada Rabu (28/8/2024).
Kemudian Rosel mengimbau kepada mitra pengemudi untuk tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Pihak Gojek juga akan menindak tegas jika terdapat oknum yang melakukan tindakan merugikan terutama bagi mitra dan pelanggan.
“Kami juga mengimbau kepada mitra driver agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami,” ucapnya.
Advertisement