Liputan6.com, Palembang - Pengusaha perkebunan sawit di Sumatera Selatan (Sumsel) Kemas H Halim Ali atau akrab disapa Haji Halim sebagai pemimpin PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) jatuh sakit, setelah mendapatkan surat panggilan oleh tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri.
Sebagai sesepuh yang juga crazy rich Sumsel, Haji Halim dituduh melakukan pemalsuan surat, penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berkonflik dengan PT Gorby Putra Utama (GPU). Pengacara PT SKB Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT GPU, terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.
Advertisement
Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumsel Haji Halim dan memohon perlindungan hukum. Menurutnya, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan hingga saat ini, lanjut Yusril, Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya. Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.
“PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Seiring berjalannya waktu, PT GPU yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba) disebutnya sudah melakukan penyerobotan. Yusril menilai PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB, berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU.
Guru besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menyoroti pengajuan dari PT GPU terkait permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Permintaan tersebut dikabulkan. Atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” katanya.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga menyayangkan, berjalannya proses pidana yang menetapkan tiga tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim, sesepuh dan tokoh masyarakat di Sumsel.
Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) pada 11 September 2024 dan 14 September 2024 lalu.
Dalam suratnya, Yusril menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pada 27 Mei 2024, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan antara PT SKB dan PT GPU. Sepanjang pengamatannya, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024.
Dia juga meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Serta meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan. Semoga Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan,” katanya.
Bantahan PT GPU
Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah mempersilahkan jika Yusril Ihza Mahendra melayangkan permohonan ke Presiden Joko Widodo. Namun dia meminta jangan mendalilkan kriminalisasi terhadap Haji Halim.
Direktorat Tipidter Mabes Polri sudah bekerja secara prosedur, dibuktikan dengan putusan Praperadilan dalam perkara No. 72/Pid. Pra/2024/PN Jaksel, yang ditolak di PN Jakarta Selatan dengan pemohon Haji Halim dan kedua terdakwa.
“Artinya, Haji Halim Ali telah menggunakan haknya melalui jalur praperadilan. Janganlah membangun opini yang kurang elok atas kinerja kepolisian. Penetapan tersangka (Haji Halim) adalah benar berdasarkan hukum,” ujarnya.
Dia menjabarkan, penetapan tersangka tersebut diduga elanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 UU No.39/2014 tentang perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Sebelumnya PT. SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan pertambangan PT. GPU.
Hal tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah vonis 10 bulan Penjara ke JM (37) dan IN (45), karyawan PT SKB. Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT GPU.
Sofhuan Yusfiansyah juga membantah PT GPU yang menyerobot lahan PT SKB dan tuduhan tersebut memutarbalikkan fakta. Malah sebaliknya, PT GPU yang menjadi korban dan berakhir pada laporan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri. Sudah ada puluhan laporan yang dilayangkan ke kepolisian.
“Adanya penyerobotan lahan di areal IUP PT GPU di Muratara dengan modus memanipulasi surat tanah dan dokumen lain, untuk memuluskan penerbitan HGU PT SKB, yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Advertisement