Apa Kabar Kasus Pelanggaran Pilkada Lampung 2024?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengumumkan perkembangan terbaru mengenai sejumlah kasus penting terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

oleh Ardi Munthe diperbarui 06 Nov 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengumumkan perkembangan terbaru mengenai sejumlah kasus penting terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kasus yang sedang ditangani, antara lain dugaan kampanye di luar jadwal oleh calon wakil walikota Metro, Qomaru Zaman, dugaan netralitas Camat Negrikaton, Pesawaran, serta dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi.

“Untuk kasus Camat Pesawaran, kami telah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, untuk dugaan kampanye di luar jadwal oleh Qomaru Zaman, keputusan akan diumumkan besok,” kata Iskardo dalam wawancara pada Senin, (4/11/2024).

Terkait dugaan ijazah palsu Aries Sandi, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan mengenai status legalisasi ijazah tersebut. KPU akan memutuskan apakah hal ini termasuk pelanggaran,” tambahnya.

Iskardo juga menekankan bahwa untuk kasus dugaan netralitas Camat, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

“Meskipun telah direkomendasikan kepada BKN, bukti yang ada tidak memadai untuk menentukan siapa yang terlibat,” jelas dia.

Iskardo menegaskan pentingnya keputusan KPU dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, sambil menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya