Dugaan Korupsi di PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Rp59 Miliar

Pada Selasa (12/11/2024), tim penyidik Pidsus Kejati Lampung menyita dana senilai Rp59,02 miliar yang diduga terkait dengan dana Participating Interest (PI) yang tidak sesuai prosedur.

oleh Ardi Munthe diperbarui 14 Nov 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2024, 13:00 WIB
Barang bukti uang tunia Rp59,02 yang disita Kejati Lampung dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT LEB. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Barang bukti uang tunia Rp59,02 miliar yang disita Kejati Lampung dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT LEB. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan penyitaan uang tunia miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pada Selasa (12/11/2024), tim penyidik Pidsus Kejati Lampung menyita dana senilai Rp59,02 miliar yang diduga terkait dengan dana Participating Interest (PI) yang tidak sesuai prosedur. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan bahwa tim penyidik juga menerima uang suku bunga sebesar Rp 800 juta yang dicairkan oleh AE, Direktur Utama PT LEB. “Pengamanan terhadap dana PI ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar,” kata Armen, Rabu (13/11/2024).

Dana PI yang disita berasal dari PT Lampung Jaya Utama, induk perusahaan PT LEB yang diserahkan oleh AS, Direktur Utama PT LJU. Dana tersebut diduga diterima oleh PT LJU tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Armen menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi, yang terdiri dari perwakilan PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur. Penyidikan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. “Total nilai penyelamatan kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp61,2 miliar, termasuk pengamanan terhadap aset berupa mobil dan motor,” bebernya.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Lampung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor PT. LEB dan enam lokasi lainnya di Bandar Lampung serta Lampung Timur. Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 670 juta, suku bunga bank Rp 1,3 miliar, serta mata uang asing yang setara dengan Rp 206 juta, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 2,17 miliar.

Selain itu, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dari PT. LEB dan PT. LJU, serta anggota Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Armen juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi untuk percepatan audit kerugian negara yang terkait dengan pengelolaan dana PI, yang melibatkan wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana tersebut diterima oleh Provinsi Lampung melalui Pertamina Hulu Energi dan PT. LEB sebagai anak perusahaan PT. LJU yang mengelola PI di WK OSES, sesuai dengan ketentuan Permen ESDM RI No. 37 Tahun 2016. Terkait apakah kasus ini akan "mangkrak" seperti kasus KONI atau markup perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus, Armen menegaskan bahwa Kejati Lampung akan terus mengungkap kasus ini hingga terang benderang. “Kami akan memastikan proses penyidikan ini berjalan dengan transparan dan tidak ada yang tertutup,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya