Dicari Untuk Ditangkap, Polda Riau Sebar Foto dan Surat Buronan ke Papan Pengumuman Kelurahan

Polda Riau memburu buronan korupsi pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir hingga ke Medan, Sumatra Utara.

oleh M Syukur diperbarui 13 Nov 2024, 21:44 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 21:41 WIB
Liong Tjai alias Harris Anggara tersangka korupsi pipa transmisi buronan Polda Riau.
Liong Tjai alias Harris Anggara tersangka korupsi pipa transmisi buronan Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berkoordinasi dengan Kelurahan Sukadamai, Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara untuk mencari Liong Tjai alias Harris Anggara. Dia merupakan buronan korupsi yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, berkas tersangka korupsi pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir itu, telah lengkap sejak Oktober 2023. Pemanggilan secara patut telah dilayangkan beberapa kali.

Pemanggilan sewaktu kasus ini masih penyidikan selalu diabaikan Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa tersebut. Begitu juga untuk penyerahan barang bukti ke jaksa setempat.

"Akhirnya kami keluarkan surat perintah membawa atau penangkapan," kata Nasriadi, Rabu siang, 13 November 2024.

Penyidik akhirnya memburu tersangka ke berbagai lokasi hingga ke rumahnya di Perumahan River View, Polonia Medan pada 11 November 2024. Penyidik tidak menemukannya karena telah melarikan diri.

"Tersangka diketahui jarang berada di rumahnya," kata Nasriadi.

Penyidik juga sudah memberitahu istri tersangka, Netti, untuk koperatif dengan penyidik. Pihak keluarga juga diminta menyerahkannya ke penyidik jika bertemu dengan tersangka.

"Kami beritahukan ke istrinya berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi pada 11 Oktober 2024," jelas Nasriadi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat terkait status Harris Anggara. Kelurahan diminta segera melapor atau berkoordinasi dengan kepolisian setempat jika melihat tersangka muncul.

"Kami juga minta ditempelkan di papan pengumuman kelurahan terkait surat pemanggilan tersangka," ucap Nasriadi.

Menurut Nasriadi, persidangan terhadap tersangka bakal tetap dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Selain korupsi tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada proyek transmisi tersebut," ujar Nasriadi.

Polda Riau memerintahkan tersangka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saat ini, Polda Riau gencar memburu koruptor, apalagi menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pilkada serentak," tegas Nasriadi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya