SBY Limpahkan Penunjukan Kepala SKK Migas ke Jokowi

SBY menyerahkan tugas kepada Jokowi untuk menunjuk Kepala SKK Migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Sep 2014, 22:18 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2014, 22:18 WIB
sby-jokowi
(ANTARAFOTO/Nyoman Budhiana)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan tugas kepada pemerintah baru yang dipimpin Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tandjung mengungkapkan, dirinya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya sudah mendorong penetapan Kepala SKK Migas untuk menggantikan Johanes Widjonarko yang saat ini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala SKK Migas pasca pemberhentian Kepala SKK Migas sebelumnya Rudi Rubiandini.

"Soal PLT, saya jujur masih mengakui sebagai Menko ikut mendorong, Pak presiden sudah," kata pria yang akrab disapa CT, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Chairul melanjutkan, pemerintah sebenarnya sudah menunjuk seseorang untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, orang tersebut tidak bersedia.

"Tapi masalahnya ada calon disepakati bersama tapi tidak tersedia," ungkapnya.

Namun karena saat ini sudah masuk masa transisi, lanjut CT, penunjukan Kepala SKK Migas diserahkan kepada pemerintah baru yang akan dipimpin Jokowi.

"Karena masuk masa transisi diserahkan ke pemerintah baru, kecuali pemerintah baru meminta sekarang (pemerintah KIB jilid II akan menunjuk)," pungkasnya.

Di sisi lain pemerintah baru berencana membubarkan SKK Migas. Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengungkapkan soal rencana pemerintah baru untuk melebur SKK Migas dan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami kan harus ada political will. Nanti kan ke depan SKK akan dibubarkan," kata Efendi.

Peleburan SKK Migas tersebut mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya SKK Migas akan menjadi satu unit usaha di bawah Kementerian BUMN.

"Dia kan menjadi unit usaha. Karena MK memutuskan seperti itu. Tapi semua aset SDM kita alihkan. Menjadi unit usaha berdiri sendiri di bawah BUMN. Seperti Pertamina. Unit investasi dan eksplorasi," papar dia. (Pew/Ndw)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya