Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan diskon 50 persen pada perusahaan yang mencatatkan saham perdana atau initial public offering (IPO) pada periode program pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah tersebut untuk mendorong perusahaan mencari pendanaan lewat pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, perusahaan yang mendapat diskon ialah perusahaan yang melakukan registrasi pencatatan saham pada periode tax amnesty.
"Dalam periode tax amnesty pencatatan saham tidak dibebaskan, tapi untuk initial listing fee," kata dia dalam acara Annual Report Award 2015 di Kementerian Keuangan Jakarta, seperti ditulis Rabu (28/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dengan diskon ini diharapkan pencatatan saham di BEI lebih menarik. Meski, kata Samsul, BEI harus rela terpangkas pendapatannya.
"Sebenarnya inisiasi atau encourage perusahaan yang mau IPO. Jadi kita memberi sinyal kepada perusahaan yang mau IPO. Bahwa kita punya insiatif kurangi pendapatan kita," jelas dia.
Dia mengatakan, diskon tersebut bersifat umum baik untuk papan pengembangan maupun papan utama.
"Semua. Kan itu maksimal Rp 250 miliar di papan utama, Rp 150 miliar di papan pengembangan. Dapat diskon ya jadi Rp 75 miliar. Jadi dibikin supaya lebih murah," ungkap Samsul.
Selain itu, dia mengatakan, BEI akan mempercepat proses perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. "Dari sisi proses kerja. Yang tadinya menunggu ini itu, sekarang paralel. Lebih cepat di Bursa. Di Bursa kan cuma 1-2 minggu," tandas dia. (Amd/Gdn)
Â