Upaya OJK Dorong Pasar Modal pada 2017

OJK akan menerapkan aturan berupa kemudahan penggabungan usaha pada 2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Des 2016, 21:33 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 21:33 WIB
OJK
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah strategi telah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kinerja pasar modal. Bukan hanya dari regulasi, namun OJK juga upaya mendorong penerbitan produk baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dari sisi regulasi, OJK akan menjalankan aturan berupa kemudahan penggabungan usaha.

"Regulasi tahun depan ada beberapa misalnya terkait pengabungan usaha, mempermudah penggabungan usaha. Implementasinya lebih tahun depan," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Regulasi ini merupakan perbaikan dari regulasi yang telah ada. Dengan ketentuan ini, maka aksi korporasi perusahaan akan semakin mudah. Nurhaida mengatakan, kemudahan dalam penggabungan usaha ini seperti penyederhaan dokumen.

"Dokumen lebih sederhana, berapa rangkap kita kurangi, kemudian penggabungan induk dan anak yang dimiliki 100 persen, laporan keuangan, kalau Tbk dan Tbk laporan keuangan  tidak harus diserahkan lagi karena sudah ada datanya secara publik. Merger induk dan anak 100 persen tidak perlu lagi penilaian konversi saham," jelas dia.

Dia mengatakan, penyederhanaan dokumen tak berarti mengurangi syarat atau ketentuan dari OJK. Bukan hanya itu, untuk mendorong pasar modal OJK juga akan mendorong supaya perusahaan pendanaan sekuritas segera beroperasi. Perusahaan tersebut ialah perusahaan bentukan BEI, KSEI, dan KPEI.

"Kemudian terkait bahan produk barang kali kita coba terutama di manajer investasi jenis reksadana mungkin bisa bertambah," ujar dia.

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya