Uji Coba Rudal Korut Bikin Bursa Asia Bervariasi

Indeks Kospi Korea Selatan turun 0,07 persen, karena pasar bergulat dengan uji coba rudal Korea Utara yang berlangsung pada Minggu pagi.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Feb 2017, 09:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 09:01 WIB

Liputan6.com, Tokyo - Bursa Asia diperdagangkan bervariasi setelah Korea Utara (Korut) menggelar uji rudal terbarunya pada akhir pekan lalu dan menyatakan jika rudalnya berhasil membawa hulu ledak nuklir.

Melansir laman CNBC, Senin (13/2/2017), indeks Australia ASX 200 diperdagangkan naik 0,48 persen, didukung sub-indeks energi, yang naik 1,49 persen.

Sementara indeks Nikkei Stock Average naik 0,4 persen, setelah data pemerintah menunjukkan bahwa ekonomi Jepang tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 1,0 persen pada kuartal keempat. Ini didukung penguatan ekspor dan belanja modal.

Pasar juga dipengaruhi pertemuan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dengan Presiden Donald Trump selama akhir pekan lalu. Pertemuan ini dilaporkan berlangsung lancar.

Trump menegaskan kembali komitmen AS untuk membela Jepang melalui berbagai kemampuan militernya, baik nuklir dan konvensional. Hal ini juga dikatakan tak tergoyahkan.

Sementara indeks Kospi Korea Selatan turun 0,07 persen, karena pasar bergulat dengan uji coba rudal Korea Utara yang berlangsung pada hari Minggu pagi.

Korut menembakkan rudal balistik ke laut sebagai bentuk uji coba pertama sejak Presiden Trump terpilih. Ini akan menjadi ujian pertama dari janji Trump.

Kementerian Keuangan Korea Selatan mengatakan akan bertindak cepat mengambil langkah seiring adanya tanda-tanda volatilitas di pasar, yang terpicu antara lain kasus di sektor keuangan serta peluncuran rudal Korea Utara tersebut.

Kasus dimaksud yang terjadi di perusahaan elektronika terbesar Jepang, Samsung. Pemimpin Samsung Group Jay Y. Lee dipanggil kembali kejaksaaan untuk memberikan pertanyaan lebih lanjut atas tuduhan suap terkait dengan skandal politik yang melibatkan Presiden Park Geun-hye.

Bulan lalu, Lee diinterogasi selama lebih dari 22 jam, tapi pengadilan menolak mengeluarkan surat perintah untuk penangkapannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya