Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Indosat Tbk (ISAT) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan the US Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) atau Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik terhadap KAP Purwanto, Sungkoro dan Surja (EY-Indonesia) dan beberapa mitra afiliasinya (bersama-sama dengan EY Indonesia atau disebut responden).
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Selasa (14/2/2017), Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman menuturkan, PCAOB telah memberikan sanksi atau an order instituting disciplinary proceedings making findings and imposing sanctions atau disebut release pada 9 Februari 2017. Ini sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB terhadap KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja (EY-Indonesia) dan beberapa responden.
"Release ini membahas tindakan tertentu oleh responden sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB di 2012 untuk laporan audit EY-Indonesia pada laporan keuangan dan internal controls over financial reporting untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 atau laporan keuangan 2011," ujar dia.
Advertisement
Lebih lanjut ia menuturkan, selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, pihaknya melakukan evaluasi kebijakan akuntansi yang relevan.
Baca Juga
"Sebagai hasilnya, seperti yang tercantum di pelaporan kami ke the US Securities and Exchange Commision (SEC) atau otoritas bursa AS pada 2012 dan 2013 di formulir 20-F, laporan keuangan 2011 kami telah disajikan kembali lebih lanjut. Manajemen kami juga telah mereevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan," tutur dia.
Deva mengatakan, PT Indosat Tbk pun evaluasi secara berkala kebijakan akuntansi dan kontrol secara internal untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku.
Sebelumnya mengutip laman Reuters, perusahaan afiliasi Ernst and Young di Indonesia telah setuju membayar denda US$ 1 juta. Itu lantaran regulator AS telah memvonis gagal untuk audit laporan keuangan kliennya.
PCAOB melaporkan, kalau jaringan EY global yaitu KAP Purwantono, Suherman dan Surja telah merilis sebuah laporan untuk perusahaan telekomunikasi pada 2011 dengan bukti tidak cukup.
Mitra EY di AS mengkaji audit dari hasil kantor akuntan publik di Indonesia itu lantaran ada kekhawatiran opini terhadap hasil laporan keuangan yang tidak didukung bukti memadai terhadap penyewaan 4.000 menara.
"Perusahaan afiliasi tetap merilis opini wajar tanpa pengecualiaan," tulis PCAOB.
Kemudian PCOB pun memberikan denda US$ 1 juta bagi perusahaan afiliasi EY dan sanksi.