Kimia Farma Beli 56 Persen Saham Phapros

Dengan pengambilalihan ini, Kimia Farma akan memiliki pangsa pasar farmasi hingga lebih 6 persen.

oleh Bawono Yadika diperbarui 15 Feb 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 13:20 WIB
Kimia Farma
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pangsa pasar farmasi, emiten yang bergerak di industri healthcare PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menandatangani transaksi pembelian 476,901 juta saham atau setara 56,77 persen PT Phapros Tbk (PEHA) yang dimiliki oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Melansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (15/2/2019), tujuan KAEF melakukan pembelian saham PEHA ialah memperkaya portofolio produksi obat yang saat ini belum dimiliki oleh perusahaan.

Dengan pengambilalihan ini, KAEF akan memiliki pangsa pasar farmasi hingga lebih 6 persen. Selain itu, pembelian saham juga bertujuan sebagai akselerasi pertumbuhan nonorganik Kimia Farma, mengingat pertumbuhan aset dan profitabilitas Phapros adalah salah satu yang terbaik pada industri farmasi.

Adapun sebagai pemegang saham pengendali di Phapros, dampak terhadap kegiatan operasional Kimia Farma setelah ini ialah transaksi pengambilalihan saham Phapros akan membuat kapasitas produksi Kimia Farma secara konsolidasi meningkat dan membuat Perseroan dapat memenuhi permintaan terkait dengan sediaan farmasi (obat, kosmetik, bahan baku obat), alat kesehatan lainnya dengan lebih baik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Konsolidasi

Obat PCC
Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Sedangkan dampak terhadap keuangan Perseroan adalah transaksi ini akan membuat Kimia Farma menjadi pengendali Phapros yang juga merupakan Perusahaan Publik. Perseroan akan melakukan konsolidasi atas Laporan Keuangan Phapros dan anak perusahaan.

Sementara itu, dampak terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dengan pengambilalihan tersebut akan mendukung keberlangsungan usaha Kimia Farma.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya