Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 5 koperasi bisa melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini. Sejauh ini baru ada 2 koperasi yang sudah melantai di BEI.
"Saat ini baru ada dua koperasi yang IPO sejak 2003. Padahal seperti kita tahu saat ini ada asosiasi koperasi besar, ada sekitar 35 koperasi dengan omzet sangat besar," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Tubagus Fiki Chikara Satari, di kantor kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dua Koperasi yang sudah melakukan IPO adalah PT Pelita sejahtera Abadi (Kopkar apac Inti Semarang, Jawa Tengah), dan PT Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi TBKI (Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah).
Didorongnya koperasi untuk IPO agar mendapatkan dana dari publik melalui bursa saham. "Kita targetkan mudah-mudahan Pak Menteri sudah sampaikan ada sekitar 5 koperasi yang kita dampingi, dan betul-betul kita identifikasi cek masalah kesehatan keuangannya, kesiapan lainya," ungkapnya.
Ke depannya Kementerian Koperasi dan UKM mendorong terus koperasi terus berkembang ke arah yang lebih baik, sehingga dengan adanya koperasi yang IPO bisa memberikan kepercayaan dan mengubah persepsi publik, bahwa koperasi hidup kembali.
Â
Tahap Identifikasi
Saat ditanya lebih lanjut koperasi bisnis sektor apa saja yang akan menyusul masuk IPO, Fiki tidak menyebut. Melainkan pihaknya masih dalam tahap identifikasi. Namun, ia menyebut diantara 35 koperasi, akan ada 5 koperasi yang sudah pasti akan IPO.
"Ya Pak Menteri ingin kita fokus pada koperasi sektor riil, memang bisa berdampak pada pelaku UMKM yang kita lagi konsolidasi juga. Targetnya akhir tahun UMKM sudah bisa, lagi dikerjakan bersama," katanya.
Tentunya pendampingan akan terus dilakukan pihaknya, karena persyaratan untuk IPO itu perlu ada audit khusus. Maka dari itu, pihaknya bisa memfasilitasi dengan sebaik-baiknya.
Fiki mengatakan, bahwa keuntungan IPO bagi koperasi itu banyak. Salah satunya berjangka panjang tidak harus menyicil pokok, dan sumber biaya dari publik.
"Ini kan dana publik sehingga dananya besar. Ketika koperasi masuk ke bursa saham, orang-orang bisa memonitor sama-sama sharing, tentunya mendorong kinerja koperasinya untuk lebih terbuka, dan progresif. Bukan Koperasinya yang masuk bursa saham tapi obligasinya yang diatur," pungkasnya.
Advertisement