Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan cryptocurrency atau uang kripto kian populer akhir-akhir ini. Bahkan perusahaan dompet mata uang kripto asal Amerika Serikat (AS), Coinbase telah resmi melantai di bursa saham Nasdaq.
Hal ini semakin memperkuat eksistensi kripto sebagai instrumen investasi yang bisa dipertimbangkan, Meski tak dapat dipungkiri bahwa volatilitasnya juga tinggi.
Di dalam negeri, platform jual beli aset kripto, Tokocrypto membeberkan rencananya untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). CEO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, rencana IPO itu direalisasikan dalam 2-3 tahun mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Kami harap Tokocrypto bisa mengikuti startup lainnya untuk go public di Bursa Efek Indonesia,” kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (24/6/2021).
Saat ini, Teguh mengaku pihaknya tengah melakukan berbagai kesiapan. Termasuk eksplorasi dan melakukan pembicaraan dengan sejumlah sekuritas yang tertarik pada rencana itu. Selain itu, Tokocrypto juga terus melakukan pembenahan dari sisi manajemen.
"Kami sekarang sudah eksplor. Terus terang kami ada pembicaraan ke beberapa sekuritas yang tertarik kepada kami. Planning kita 2-3 tahun yang akan datang,” kata dia.
"Kami sedang pembenahan di sisi manajemen supaya kesiapan kami masuk bursa bisa tepat jadwalnya,” ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Tengah Godok Aturan Baru
Saat ini, Bursa masih terus menggodok aturan baru untuk mengakomodir penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) perusahaan rintisan atau startup. Adapun aturan itu nantinya akan tertuang dalam Revisi Peraturan Bursa No I-A.
Secara garis besar, aturan yang diubah yakni terkait persyaratan yang mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha, paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.
Sementara, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, aturan tersebut tidak fit dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan, termasuk namun tidak terbatas kepada tech companies.
"Dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, kami melakukan penyesuaian pengaturan sehingga Calon Perusahaan Tercatat, termasuk unicorn, dapat menggunakan 5 alternatif persyaratan,” kata Nyoman.
Lima persyaratan tersebut yaitu:
1. Net Tangible Asset dan Laba Usaha
2. Agregat Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir dan Nilai Kapitalisasi Pasar;
3. Pendapatan dan Nilai Kapitalisasi Pasar;
4. Total Aset dan Nilai Kapitalisasi Pasar;
5. Operating Cashflow Kumulatif 2 tahun terakhir dan Nilai Kapitalisasi Pasar.
"Alternatif-alternatif persyaratan tersebut kita sesuaikan dengan best practice yang diterapkan di Bursa lain dan harapan kami tentunya dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan tetap mempertahankan kualitas perusahaan yang eligible untuk tercatat di Papan Utama,” kata Nyoman.
Advertisement